Sergap Reborn

Malamnya Sempat Hadir di Acara Ulang Tahun Perwira Polisi, Paginya Ditemukan Tewas

Sergapreborn, Sampit – Kalteng

Sidang kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri dengan terdakwa Bong Hiun Tjin alias Acin mulai digelar. Dalam keterangan Anggota Ditpolair Polda Kalteng, Debi Triyono menyebutkan sebelum mendapatkan kabar kematian Fitri, malamnya korban dan terdakwa sempat hadir di acara ulang tahun atasannya Deni Haryadi.

Di mana dari keterangan Debi di persidangan, kalau dirinya merupakan sopir Deni Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wadir Polair Polda Kalteng.

“Sebelum korban ditemukan (tewas), saya hadir di acara ulang tahun Deny Haryadi di D’Angel jam 21.00 WIB, dan saya pulang pukul 00.30 WIB. Saya sebagai sopir pak Deni, di dalam (D’Angel) tidak pernah ada masalah,” ucap saksi, sidang Senin, 1 Maret 2021 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dan jaksa Pintar Simbolon dan Didiek Prasetyo Utomo.

Menurut saksi terakhir dirinnya melihat terdakwa dan korban ketika di parkiran, dan keesokan harinya pukul 10.00 Wib saksi dikabari oleh Deni melalui telepon kalau Fitri ditemukan dipinggir jalan tidak bernyawa lagi.

Sementara malam itu saksi mengaku tidak pulang bersama dengan pimpinannya itu, karena pukul 12.00 malam Wadir memerintahkan saksi menukar mobil dengan motor yang ada di rumahnya, setelah itu saksi kembali ke D’Angel, sementara Wadir saat itu menggunakan motor itu

“Jadi pulang kami masing-masing,” ucap saksi.

Saksi juga menceritakan, kalau dirinya sempat menawarkan terdakwa untuk diantar pulang, karena tahu saat itu terdakwa mabuk.

“Tapi terdakwa menolak dan pulang bersama korban. Saya melihat korban duduk di samping kursi sopir, dan terdakwa mau masuk di kursi sopir,” kata saksi.

Saksi juga sempat ditanya apa yang dilakukan korban, terdakwa dan tamu lainnya di dalam D’Angel. Namun dia beralasan tidak tahu, meski berada dalam ruangan yang sama namun ada sekat pemisah sehingga tidak bergabung.

Ia juga menceritakan Acin datang ke acara itu setelah diundang oleh Deni Haryadi di acara ulang tahunnya. “Saat itu saya di suruh Deni menghubungi terdakwa untuk hadir,” tukas saksi.

Di dalam D’Angel saksi menyebutkan tidak hanya sambil menyanyi akan tetapi juga ada menenggak minuman keras. Di mana miras itu di beli di toko miras depan D’Angel dengan uang yang diserahkan saksi H Epi.

Atas keteragan saksi itu terdakwa keberatan, karena dirinya tidak duduk di kursi sopir. Sementara yang menyopir adalah korban.

Namun Acin tidak membantah kalau saksi ada menawarkan mengantar dirinya pulang.

“Karena sudah kebiasaan selalu korban yang menyopir kalau kami sedang jalan berdua,” tegas Acin, namun demikian tetap pada keteragannya.

Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.”

( Kar )

Exit mobile version