Kalimantan Tengah

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kotim Tidak Tau Masalah PSR Itu Pengajuan dari Kelompok tani

Sergapreborn, Sampit – Kalteng

Proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) tahun anggaran 2018/2019 yang lalu, di Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM ) diduga banyak bermasalah.

Pasalnya dari jumlah 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) itu tidak ada satupun dalam pelaksanaanya yang benar-benar peremajaan sawit warga, tak lain pelaksanaan awal dari lahan masyarakat yang sudah ada tanam tumbuh dan sebagian lahan kosong yang masih hutan belantara.

Diketahui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini berasal dari bantuan pusat Kementrian Pertanian, yang disalurkan kepada masyarakat melalui kelompok tani di berbagai Kecamatan untuk membantu perekonomian masyarakat dan meningkatkan hasil kebun masyarakat, namun sangat disayangkan program pemerintah tersebut malah disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut sumber informasi yang diperoleh wartawan Sergapreborn, Selasa 14/09/2021, program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) tahun anggaran 2018/2019, kurang lebih ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atas tunjukan Dinas Pertanian Kotim, namun sangat disayangkan program tersebut dimanfaatkan ileh oknum-oknum tertentu dengan cara meloloskan perivikasi berkas pengajuan dari kelompok tani masing masing seakan akan bahwa lahan tersebut yang akan diajukan itu benar – benar peremajaan adalah pohon sawit yang umurnya sudah lebih dari 20 tahun yang penghasilanya kurang dari 10 ton, untuk meloloskan pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR )
sedangkan fakta dilapangan tidak sesuai dengan pengajuan awal dan yang dikerjakan adalah lahan kosong tidak ada pohon sawit seperti yang dimaksud diatas” kata warga.

Sementara Kordinator lapangan sekaligus merangkap sebagai pengawas lapangan dalam kegiatan proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) Kabupaten KotawaringinTimur ( KOTIM ) Hairin, ketika ditemui Sergapreborn, belum lama ini mengatakan, membenarkan kalau proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) itu dirinya terlibat sebagai Kordinator lapangan dan sekaligus merangkap sebagai pengawas lapangan dalam pekerjaan itu , cuma saya melanjutkan Selamet, yang dulunya sebagai kordinator lapangan dan merangkap sebagai pengawas lapangan oleh karna yang bersangkutan pensiun saat ini saya penggantinya,kata Hairin.

Memang benar Kabupaten Kotim mendapatkan program PSR kalau tidak salah ada 10 kelompok tani dan tersebar dibeberapa Kecamatan, untuk masalah pelaksanaan awal proyek PSR mulai dikerjakan saya tidak tau dan saat itu memang bukan saya sebagai kordinator lapanganya, selain itu juga kalau mempertanyakan pada saat pelaksanaan proyek PSR dikerjakan lahan kelompok tani tersebut memang sudah ada sawitnya atau belum saya tidak tau itu,lebih lebih sawit punya kelompok tani yang diremajakan itu diatas 20 tahun dan hasilnya dibawah 10 ton, saya tidak berani menjawab hal itu lebih baik konfirmasikan saja langsung dengan mantan Kepala Denasnya langsung I Made Dirgantara, yang lebih tau karna pada saat itu beliau menjabat senagai Kepala Dinas Pertanian, ucapnya.

Imade Dirgantara, ketika dihubungi Sergapreborn, Selasa 14/09/2021, sekira pukul 11.00. Wib via telepon seluler mengatakan, membenarkan kalau Oeremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) tahun 2018)2019, yang lalu dirinya lah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, semua Peremajaan Sawit Rakyat itu berawal dari pengajuan kelompok tani dan sata hanya meneruskan pengajuan tersebut ke Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, masalah disetujui ya tergantung pusat yang menentukan, kalau masalah lahan yang dikerjakan pada saat itu bukan sawit masyarakat yang sudah diatas 20 tahun dan hasilnya kurang dari 10 ton, itu saya tidak tau yang jelas saya hanya menerima laporan dari petugas yang ada dilapangan .
Imade, menambahkan semuanya itu berawal dari usulan kwlompok tani dan saya hanya meneruskan saja , mau ity benar dan salah saya tudak tau intinya saya hanya menerima laporan daei petugas lapangan,ucap Imade Dirgantara.
Sangat disayangkan atas keterangan mantan Kepala Dinas Pertanian Imade Dirgantara, tidak tau kalau program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) pada saat itu yang dikerjakan bukan lahan masyarakat yang sudah ada tanaman pohon sawit dan umurnya diatas 20 tahun, dalam hal ini patut dicurigai pasa saat proses pengajuan yang diperivikasi oleh pihak Dinas Pertanian terkesan asal – asalan, ada dugaan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya. ( Kr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button