Sergap Reborn

Pembunuhan Nenek Lansia pemilik losmen Nurwati Sampit Terungkap

Nenek Lansia
Sergapreborn Sampit – Kalteng Kasus pembunuhan nenek lansia pemilik Losmen Nurwanti, yang sempat menggegerkan warga sekitar ahirnya terkuak, setelah ditangkap pihak Kepolisian Polres Kotim, tak lain pembunuhnya adalah pengunjung losmen berinisial AR yang berhasil diringkus polisi dilokasi pelariannya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu 15 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap pemilik losmen yakni Nurasyikin Akwan, lantaran tersinggung karena ditagih bayar penuh penginapan, sedangkan dirinya merasa ada pembatalan sepihak oleh pemilik losmen.

“Modus pembunuhan, tersangka emosi karena menginap di losmen ada pembatalan sepihak. Pelaku ingin membayar setengahnya, namun pemilik meminta secara penuh,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, dalam konferensi pers, Senin 20 Juni 2022

AR tersangka pembunuhan ini ternyata juga seorang residivis yang sempat dipenjara selama 10 tahun, dengan kasus yang serupa.

Dirinya berdalih melakukan pembunuhan lantaran emosi, meski demikian kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian Polres Kotim.

Ditambahkan Sarpani, saat pelarian pelaku sering berpindah-pindah, sehingga Polres Kotim saat melakukan pencarian melibatkan pihak Polda Kalteng serta tim IT serta partisipasi masyarakat, yang hasilnya waktu cukup cepat berhasil meringkus tersangka.

“Upaya penangkapan kepada yang bersangkutan tidak ada perlawanan.

Kita juga masih melakukan pemeriksaan lanjut, jika ada pihak lain yang terlibat, kita tidak akan segan melakukan tindakan sesuai dengan pasal-pasal,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan pelaku yang berhasil dibawa dari Korban berupa 1 gelang emas, 4 cicin emas serta Hanphone, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 8,5 juta.

“Atas perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tersangka kita kenakan pasal 339 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Kapolres.

( Kr )

Exit mobile version