Kerinci

Oknum Guru Paksa Bayar Uang Komite Jelang Ujian, Fenomena Miris SMKN 5 Kerinci

Sergapreborn kab.Kerinci. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, namun sangat disayangkan cara-cara pemaksaan terhadap para peserta didik tidak melambangkan lembaga pendidikan kerap dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di sekolah.

Sumbangan Komite sekolah tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Menurut sumber diterima awak media Sergapreborn, Pada saat undangan dari sekolah SMKN 5 Kerinci waktu lalu kepada orangtua/wali peserta didik terkait pembayaran uang Komite, uang perpisahan, tunggakan seragam sekolah, tidak dihadiri oleh pengurus inti Komite sekolah, hanya terlihat 2 orang oknum guru yang diketahui guru tersebut merangkap sebagai Bendahara Komite SMKN 5 Kerinci, yang menyampaikan penekanan dan terkesan pemaksaan wajib membayar uang Komite, tunggakan uang perpisahan dan seragam sekolah menjelang ujian.

Kejadian miris fenomena pungutan bermodus Komite sekolah di SMKN 5 Kerinci beberapa orang tua/wali peserta didik di SMKN 5 Kerinci mengaku pada hari Senin, 29/5/2023 menyampaikan bahwa anaknya sudah menghadap Wilis Bendahara Komite untuk mengambil nomor ujian tetapi tidak diberikan dengan alasan belum melunasi uang Komite, uang perpisahan sekolah ( padahal peserta didik masih kelas X ). Diduga Wilis melakukan penekanan dan pemaksaan kepada peserta didik dengan menahan nomor ujian serta pengancaman tidak bisa mengikuti ujian.

Saat awak media sambangi SMKN 5 Kerinci hari Selasa, 30/5/2023 untuk konfirmasi dengan Susmarlita selaku Kepala sekolah namun tidak berada di tempat dan ditanyakan kepada guru yang hadir keberadaan Wilis bendahara Komite yang seharusnya sudah masuk kantor namun disinyalir semua guru SMKN 5 Kerinci kompak tutup mulut dan ada salah seorang guru yang langsung menelpon Wilis untuk tidak datang dulu ke sekolah karena ada awak media mencari. Peserta didik yang belum ada nomor ujian segera di suruh masuk ruangan tanpa nomor dan diminta tutup mulut terhadap wartawan.

Namun setelah awak media meninggalkan sekolah, Wilis datang ke sekolah dan segera memanggil peserta didik yang belum melunasi uang Komite dan menyuruh pulang mengambil uang. Dengan terpaksa mereka pulang dan orang tua/ walinya mencari hutangan untuk membayar agar anaknya bisa mengikuti ujian berikutnya.

Sikorman ketua LSM Fakta kab.Kerinci angkat bicara, “Dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan kita semua tahu bahwa uang Komite bersifat sumbangan tidak mengikat dan sukarela. Sehingga di duga dalam SMKN 5 Kerinci terjadi pungutan liar yang dilakukan oknum guru atas perintah Kepala sekolah mengatasnama Komite sekolah.”

“Dan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut juga diterangkan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.” Ujar Sikorman.

“Diduga keras pihak sekolah Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah dan mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah tanpa melibatkan unsur pengurus Komite sebenarnya. Pemaksaan uang Komite di sekolah tersebut sudah berjalan semenjak Susmarlita menjabat Kepala sekolah dan bendahara Komite nya adalah Wilis.” Tegas Sikorman.

“Kadisdik Prov.Jambi dan Inspektorat prov.Jambi Kejari Sungai juga sebaiknya turun turun kesekolah. Agar masalah klasiki ini tidak terus terjadi. Periksa pengguna dana Bos Sekolah sekolah ini,” Tutup Ketua LSM Fakta.

Sampai berita ini di tayangkan Pihak sekolah tidak bisa di hubungi.

( Sergapreborn Bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button