Sergap Reborn

Perda Sampah, H. Darmawati Meminta Pemkab Kotim Terapkan Perdanya

Sampah
Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Kurangnya kesadaran masyarakat akan menjaga lingkungan yang bersih dan terbebas dari pencemaran, sangat perlu peran serta dukungan dari masyarakat itu sendiri oleh sebab itu diharapkan kepada masyarakat agar membuang sampah tepat pada tempatnya jangan sampai membuang sampah sembarangan keberbagai tempat yang dapat menimbulkan pencemaran sungai dan lingkungan, dalam hal ini sangat perlu pemerintah daerah gencarkan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya dibantaran sungai mentaya, jangan adalagi masyarakat membuang sampah kesungai, selain itu juga yang tidak kalah pentingnya pemkab Kotim segera menerapkan tentang perda sampah, kata Hj. Darmawati, anggota DPRD Kotim Komisi II dari Partai Golongan Karya, Selasa 26/04/2022.

Dirinya menambahkan, dalam hal ini diminta pemkab Kotim segera mengambil langkah dan menerapkan tentang perda sampah tersebut, lebih-lebih sungai mentaya harus kita jaga bersama-sama akan kebersihannya jangan sampai ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan yang nantinya dapat menimbulkan pencemaran sungai mentaya, memang tidak serta merta masyarakat membuang sampah kesungai mentaya, bisa juga sebagian masyarakat membuang sampah dialiran sungai mentaya dan akhirnya sampah mengalir kesungai mentaya dan menumpuk, itu yang menyebabkan pencemaran sungai.

Kebersihan sungai mentaya tersebut sangat perlu kita jaga, maka dari itu kita meminta kepada Bupati H. Halikinoor, menerapkan (PERDA) Peraturan Daerah tentang sampah.

Cara Mencegah pencemaran air kita
harus melakukan pengolahan limbah dengan benar dan
menggunakan bahan – bahan yang ramah lingkungan, dan tidak kalah pentingnya perlu kesadaran dari masyarakat agar
tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya.
( Kr )

Exit mobile version