Sergap Reborn

Perusahaan di Cimahi Harus Taati Putusan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Sergapreborn: CIMAHI
Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi meminta perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi harus mematuhi keputusan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebagaimana berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK di Kota Cimahi naik 7,37 persen dari Rp 3.272.668 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik,
[3/1 23.39] “Karena masalah UMK itu sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2023. Harus dilaksanakan,” tegas Yanuar, Selasa (3/1/2023).
Dikatakan Yanuar, sejauh ini belum ada perusahaan maupun kalangan pekerja atau buruh yang mengajukan keberatan terkait keputusan kenaikan upah tahun depan. Pihaknya berharap semua perusahaan mematuhi keputusan tersebut.

“Belum ada (laporan keberatan). Selama enggak ada pihak yang keberatan, berarti lancar saja,” ujar Yanuar.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait UMK yang memang sesuai aturan harus diikuti oleh perusahaan di Kota Cimahi. Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi bakal melakukan pemantauan.

“Mudah-mudahan enggak ada yang melanggar. Kita akan melakukan pemantauan, kan kalau sosialisasi sudah,” ujarnya.
Yanuar melanjutkan perusahaan di Kota Cimahi sudah memiliki strategi untuk menghadapi ancaman resesi global tahun depan. Pihaknya berharap ancaman tersebut tidak terlalu berdampak keberlangsungan usaha di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana menambahkan, UMK sudah menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
“Artinya harus dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan akan ada sanksi dari pengawas,
ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Disnakertras
Provinsi Jabar,” Tegas ya.

(Bgj/YN)

Exit mobile version