Sergapreborn Sampit – Po`lres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 333,33 gram, dengan nilai estimasi Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 86 bungkus plastik dan merupakan hasil pengungkapan kasus mulai dari bulan April hingga Mei 2025.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Labkesda Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, serta LSM Sikat Narkoba, dan berlangsung di halaman Mapolres Kotim,
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.667 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan perhitungan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang,” ujar AKP Suherman.
Ia menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari 16 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Semua proses, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan, merupakan bentuk komitmen kami dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba, dari pengedar kecil hingga bandar,” tambahnya.
Selain penindakan, Polres Kotim juga aktif melakukan upaya pencegahan. Kegiatan sosialisasi dan tes urine rutin dilakukan, baik di lingkungan pemerintahan, swasta, hingga ke sekolah-sekolah dan desa-desa.
“Harapan kami ke depan, upaya pencegahan bisa dilakukan lebih masif agar wilayah Kotim benar-benar bebas dari narkoba,” pungkasny. ( Ky )
