Sergap Reborn

PT. Mustika Sembuluh I Kabulkan Tuntuntan Warga

PT. Mustika Sembuluh

Sergapreborn Sampit – Kalteng.PT.Mustika Sembuluh 1 Setelah melalui perdebatan yang sangat panjang antara pihak perusahaan, dengan masyarakat ahirnya pihak PT Mustika Sembuluh I (Wilmar Grup) menuruti atas tuntutan dari aksi unjuk rasa ribuan pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersana warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Ada beberapa tuntutan yang diminta oleh pendemo diantaranya meminta agar perusahaan itu merealisasikan plasma sebesar 20 persen terhitung 30 hari kerja kedepan

Kabulkan Tuntuntan Warga

“Pihak pertama PT.Mustika sembuluh bersedia memberikan, merealisasikan plasma 20% dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai pasal 11 permentan Nomor 26/permentan/01.140/2/2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan,”kata Rahmat salah satu Publik Relationship PT Mustika Sembuluh, Jumat, 27 Mei 2022.

Selanjutnya, realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah Surat Keputusan Calon Penerima Calon Lahan (SK CPCL) ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur H. Halikinnor.

“Terkait dengan teknis pelaksanaan perihal tersebut diatas akan diatur oleh pemda Kotim,”katanya.

Sementara itu perihal tuntutan lahan 50 meter kiri-kanan jalan , perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan kepada Pemkab Kotim.

Dalam surat itu ditandatangani oleh pihak perusahaan Andi Ayub dan Robi, dari warga Pondok Damar diwakili Suharjo, Dimas, dan Yadi Berti.

Sementara dari TBBR atau pasukan merah ditandatangani oleh Kimang Damai, Armanto, Robertson, Urbanus dan Handris, pungkasnya.

(Sr)

Exit mobile version