Sergap Reborn

SDN Suka Mulya Di Duga Pungut Biaya Perpisahan & Jual Beli Sampul Rapor

Sampul Rapor
Subang Sergapreborn. Id Maraknya pungutan dan penjualan Sampul Rapor kerap terjadi di sekolah-sekolah, seperti halnya yang diduga terjadi di SD Negeri Sukamulya, Desa Bongas kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Menurut informasi yang dihimpun Sergapreborn belum lama ini, diduga SD Negeri Sukamulya telah menggalang dana dari orang tua siswa/i sebesar Rp. 65.000,- per-siswa/i dari kelas 1-6 untuk biaya perpisahan sekolah dan kenaikan kelas. Selain itu, masih menurut keterangan narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, diduga Sekolah tersebut juga telah menjual sampul rapor dengan harga Rp 50.000,-.

Tatang, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Sukamulya saat di mintai keterangan awak media sergapreborn pada rabu (22/6), menjelaskan bahwa biaya perpisahan sekolah tersebut adalah program komite sekolah.
“Silahkan anda hubungi komite sekolah saja !” Ujar Tatang dengan nada tinggi dan terkesan arogan.

Adapun perihal penjualan sampul Rapor, Tatang berkilah bahwa hal semacam itu bukan hanya terjadi di SD Negeri Sukamulya saja, melainkan terjadi juga di Sekolah lain.
“kenapa hanya di sekolah saya saja?! Sekolah lain juga sama (jual beli sampul Rapor Siswa)” Pungkas Tatang secara singkat seraya menunjuk ke arah wartawan.

Sebelumnya, SDN Sukamulya juga sempat menjadi perbincangan publik terkait Ketua Komite yang dijabat oleh sekdes Desa Bongas. Informasi tersebut mencuat setelah adanya selebaran undangan kepada orang tua/wali siswa.

Namun menurut pengakuan Tatang, hal itu telah diselesaikan, ia mengaku telah dilakukan perubahan struktural dan menetapkan pengurus komite baru.

Sementara itu, publik sangat menyayangkan sikap Tatang yang menggunakan emosi saat menjelaskan permasalahan yang terjadi di sekolahnya, mengingat hal itu tidak mencerminkan sikap pendidik dan bukan merupakan contoh yang baik.

SDN Suka Mulya Di Duga Pungut Biaya Perpisahan

Lantas bagaimanakah kejadian ini menurut Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite dan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta regulasi yang telah diatur oleh pemerintah terkait persoalan yang terjadi di SD Negeri Sukamulya ini ? Akankah hal ini dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Subang?.

ma”mun

Exit mobile version