Sergap Reborn

Sat Reskrim Polrestabes Bandung tangkap Pelaku Penculikan Anak

Sergapreborn Bandung *Polrestabes Bandung* Ganjar, tengah diburu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, usai membantu penculikan anak perempuan berumur tiga tahun, yang terjadi di Kota Bandung, pada akhir November 2023 kemarin.

Sementara kekasihnya, yakni AF (19) yang menginisiasi penculikan tersebut, kini telah mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr.Budi Sartono. S.i.k.M.Si,M.Han, menuturkan kejadian penculikan terjadi pada 30 November 2023. Saat kejadian, AF yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, menculik anak majikannya, untuk mendapatkan sejumlah uang.

“Pelaku AF ini, merencanakan penculikan terhadap anak majikannya lima hari sebelum beraksi,” kata Kapolrestabes Bandung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu 13 Desember 2023.

Dihari yang telah direncanakan, AF pun membawa anak majikannya itu, dengan menaiki angkutan umum dari Cikutra (rumah korban), untuk menemui Ganjar. Setelah bertemu dengan kekasihnya.

AF dan korban bersama Ganjar lalu menaiki motor untuk berkeliling kota Bandung. Ditengah perjalanan, Ganjar menghubungi orang tua korban, menggunakan ponselnya sambil meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta rupiah.

Orang tua korban yang tidak miliki uang, lalu menawar harga tebusan anaknya tersebut. Ganjar menurunkan uang tebusan, dari 50 juta menjadi 5 juta. Namun hal itu tetap tidak diamini oleh orang tua korban.

“Oleh orang tua korban, Ganjar di kirimi uang sebesar Rp 3,5 juta dengan cara transfer bank,” ucapnya.

Uang itu lalu dipakai oleh Ganjar dan AF untuk berbelanja hingga makan. Setelah berputar-putar seharian, dini harinya pada 1 Desember 2023, korban pun ditinggalkan didekat rumahnya di kawasan Cikutra.

Korban pun ditemukan oleh petugas linmas lalu diantarkan ke rumah untuk bertemu dengan orang tuanya.

Polisi pun, lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Alhasil polisi berhasil mengamankan Astri di rumahnya yang ada di kawasan Kabupaten Bandung Barat.

Sementara Ganjar, dirinya berhasil lolos dari kejaran polisi. Saat ini, Ganjar pun tengah diburu polisi, atas kasus penculikan tersebut.

Disinggung soal motif penculikan, Budi mengatakan penculikan ini diinisiasi oleh AF. Adapun AF nekat menculik anak majikannya itu, karena faktor ekonomi.

“Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Budi.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, meski kondisi korban saat ditemukan dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan pendampingan konseling trauma pasca penculikan.

YN

Exit mobile version