Sergapreborn Pati – Satpol PP Pati memberikan himbauan kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik Bumi Mina Tani, yang masih nekat berjualan di kawasan zona merah, fasilitas umum dan trotoar, karena dapat menggangu estetika dan ketertiban pengguna jalan, Kegiatan ini Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sugiono,Senin (19/09/22) Siang. Selain terbukti melanggar peraturan daerah (Perda), tindakan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera.
“Ini sifatnya pembinaan juga tindakan tegas, tujuanya untuk membina PKL yang melakukan pelanggaran, karena usaha mereka itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kasatpol PP Sugiono
Penindakan itu, lanjut dia, sesuai dengan Perda tentang PKL No 13 Tahun 2014. Ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah No 1 Tahun 2016, tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
“Disana jelas yang namanya fasilitas umum misalnya trotoar, jalan, taman, hutan kota tidak diperkenankan sebagai tempat berjualan. Nah, karena masih membandel maka kami tindak dengan memberikan himbauan,” ungkapnya.
Adapun sejumlah titik tersebut, imbuh Kasatpol PP Sugiono yakni PKL yang berjualan di Jalan Pemuda,Jalan P Sudirman dan Jalan Diponegoro“Ini bukan sekali dua kali kami peringatkan, tapi mereka masih membandel jadi demi tegaknya perda tindakan tegas perlu dilakukan secara nyata,” tegasnya.
Meski begitu,Dalam melakukan tindakan tidak langsung semena-mena, tetapi lebih memberikan pengarahan dan penjelasan kepada para PKL. Dengan begitu, mereka akan lebih menghargai dan mendengarkan keterangan dari para petugas.
Dengan begitu Kasatpol PP Sugiono berharap agar para PKL bisa memahami sekaligus menjalankan peraturan yang telah ada dan ini juga guna mendukung Penilaian ADIPURA di Kabupaten Pati yang telah ada.
(Sabari)