Sergap Reborn

Simpan Jenis Sabu Wanita Asal Kalsel di Ringkus Polisi

Jenis Sabu

Sergapreborn. Murung Raya – Kalteng. Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap seorang perempuan yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Puruk Cahu, Kamis (26/05/2022) sore.

Pelaku diketahui berinisial MI (37)
Warga Desa Binawara RT8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dan Bambuing RT 3 Desa Takajung Kecamatan, Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya dan baru tiba dari Banjarmasin langsung diringkus petugas.

Barang bukti yang diamankan polisi
1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi dari seseorang wanita yang menginap dikamar nomor 305 Penginapan.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku,” kata Heri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya (Ber)

Exit mobile version