Sergapreborn Ciamis Training of trainee sahabat sensor mandiri di Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis Provinsi Jawabarat, dengan tema: Budayakan sensor mandiri untuk litrasi tonton yang lebih baik, selasa 21/3/2023 bertempat di aula kantor Desa setempat.
Hadir dalam acara tersebut sekitar 40 peserta terdiri dari ketua subkomisi kemitraan dan sosialisasi LSF RI Arturo Gunappriatna, M.Sn, Andi Muslim S.Ds. M.Si.ketua subkomisi media baru LSF RI, Hafidhah M.pd. sekretaris komisi 1 SLF RI, Ayu Minarti pandu Digital Indonesi, Nendi Hermayadi Koordinator sahabat sensor Desa Tigaherang, Abdul Muhyi S.Ip kepala Desa Tigaherang, Helmi Purnama SH kepala Desa Sukajaya, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Tokoh Pemuda dan sejumlah tamu undangan lainya.
Arturo Gunappriatna M. Sn. ketua subkomisi kemitraan dan sosialisasi LSF RI dalam pemaparanya menyampaikan bahwa program Desa sensor mandiri adalah program pembentukan dan penguatan perilaku bagi masyarakat secara sadar dalam memilah dan memilih tontonan dengan melakukan kegiatan kegiatan terkait yang berkesinambungan di wilayah Desa/Kelurahan terpilih, sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melakukan Self-censorship.
“Desa sensor mandiri ini di harapkan dapat memberikan peguatan litrasi bagi segenap lapisan masyarakat agar dapat membentengi diri dampak negatif film serta adat istiadat dan budaya daerah yang ada agar tetap terjaga dan lestari, selain itu sesuai dengan bunyi pasal 61 Undang Undang nomer 33 tahun 2009 tentang perfilman yaitu LSF membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film,”tuturnya.
Tidak dapat kita pungkiri menurut Arturo Gunapriatna bahwa film sebagai karya seni budaya yang dapat dipertunjukan merupakan media komunikasi massa membawa pesan yang berisi gagasan vital kepada publik ( khalayak ) dengan daya pengaruh besar, oleh karena itulah sesuai dengan undang undang nomer 33 tahun 2009 film mempunyai fungsi pendidikan, hiburan,informasi dan pendorong karya kreatif, film juga dapat berfungsi ekonomi yang mampu memajukan kesejahtraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip persaingan usah yang sehat.
Dalam rangka memajukan perfilman Indonesia dan memastikan bahwa film yang di tayangkan adalah konten film yang layak sesuai dengan nilai budaya bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan itu perlu ada mekanisme filtrasi melalui proses penyensoran dimana setiap film dan iklan film yang akan di edarkan dan di pertunjukan wajib mendapatkan surat tanda lulus sensor ( STLS ) dari LSF RI,” pungkasnya.
( Ule Sulaeman )