Sergapreborn. Sampit – Kalteng
Usulan Raperda pajak dan retribusi daerah menurut fraksi Gokar yang disampaikan Riskon Fabiansyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) harus mengacu ke Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 pada Pasal 157, menyebutkan Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lainnya yang sah. PAD terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan alam daerah yang dipisahkan dan lain-lainnya yang sah.
“Berkenaan dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan, seiring dengan penyesuaian peraturan terbaru serta dengan kondisi sosial dan ekonomi kekinian, maka dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah kedepannya,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin 6 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat mengoptimal dan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah selama ini.
“Sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat menjadi pijakan bagi Pemkab Kotim untuk mengelola potensi pendapatan daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Perda agar menjadi lebih optimal,” tegasnya.
Fraksi Golkar juga berharap, lanjutnya, dengan adanya Raperda ini nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim. “Sebab selama ini Kotim masih memiliki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas,” tutupnya. [Kar]