
Sergapreborn Ciamis Sebanyak 258 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat bakal dilakukan pelantikan atau pengukuhan untuk perpanjangan jabatan besok di pendopo Kabupaten Ciamis – Halaman Pemkab Ciamis, Rabu 27 Juni 2024.
Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perpriode hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan. Untuk diketahui, perpanjang kepala desa di kabupaten Ciamis akan dilakukan terhadap 258 kades jumlah desa tersebar di 27 kecamatan kabupaten Ciamis









