Beranda Bandung Tak Sekadar Media Promosi, Reklame Harus Selaras dengan Wajah Kota Bandung

Tak Sekadar Media Promosi, Reklame Harus Selaras dengan Wajah Kota Bandung

15
0

Sergapreborn Bandung – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menggelar Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung, Rabu, 2 September 2026.

Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid menyampaikan, reklame merupakan bagian penting dari aktivitas perkotaan karena berfungsi sebagai media promosi, penyampaian informasi, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi.

Namun, keberadaan reklame di ruang kota juga perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan dan tetap selaras dengan karakter kawasan serta lingkungan perkotaan.

“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame sebagai landasan dalam penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Bandung mendorong seluruh pemangku kepentingan memahami kebijakan penyelenggaraan reklame, baik dari sisi penataan maupun perizinan, termasuk mekanisme perizinan, pengawasan, dan penertiban.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan penyelenggara reklame terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penataan reklame perlu memperhatikan kaidah dalam menentukan peletakan, bentuk, ukuran, dan desain reklame agar sesuai dengan karakteristik ruang dan lingkungan sekitarnya.

“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelasnya.

Rizki menuturkan, penataan reklame juga perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan ruang jalan dan prasarana publik. Karena itu, desain dan peletakan reklame diharapkan berkualitas, proporsional, serta tidak mendominasi atau mengganggu fungsi ruang publik maupun elemen visual kota.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo dan Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah.

Materi sosialisasi terbagi dalam dua sesi, yakni penataan reklame di Kota Bandung serta sosialisasi koridor BRT di Kota Bandung. Pembahasan mencakup prinsip penataan dan pemilihan lokasi reklame, kesesuaian dengan karakteristik dan fungsi kawasan, aspek keselamatan dan estetika, hingga keterkaitan reklame dengan ruang jalan, trotoar, dan prasarana publik.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara virtual dan dapat dipantau masyarakat melalui kanal YouTube Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

(Mulyani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini