Sergapreborn Kab.Kerinci. Sikap anti transparansi ditunjukkan Kepala Desa Karang Pandan, Kabupaten Kerinci. Surat permohonan klarifikasi resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta Nomor: 35/LSM-Fakta/KRC/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 terkait pengelolaan Dana Desa TA 2024-2025 hingga kini tidak dijawab.
Padahal surat tersebut telah dilayangkan sesuai prosedur dan bahkan dititipkan melalui warga pada 21 September 2026 karena Kantor Desa yang merangkap rumah pribadi Kades selalu tertutup rapat.
Perwakilan LSM Fakta, Rendi, mengaku kecewa berat atas sikap bungkam tersebut.
“Kami hanya minta klarifikasi sesuai hak masyarakat untuk tahu. Kalau tidak dijawab, kami menduga ada yang ditutupi oleh Kepala Desa. Harusnya dijawab saja biar terang benderang. Kalau memang benar, kenapa takut,” tegas Rendi, Rabu (24/9/2026).
Rendi membeberkan, pihaknya beberapa kali mendatangi kantor desa namun selalu tutup. Nomor HP Kades aktif namun tidak merespon.
“Beberapa kali kami datang ke Kantor Kepala Desa yang juga terletak di rumah pribadi Kepala Desa tapi tertutup rapat. Nomor handphone aktif tapi tidak merespon. Sehingga surat terpaksa kami titipkan ke warga untuk diserahkan ke Kades. Ini membuktikan Kades anti klarifikasi,” ujarnya.
Menurut informasi warga, Kantor Desa Karang Pandan tidak pernah buka dan tidak ada aktivitas pelayanan. Kades disebut lebih sibuk urusan pribadi.
“Informasi dari warga, Kantor Desa tidak pernah buka. Kepala Desanya pergi pagi pulang sore sibuk urusan pribadi ke Ladang Jeruk, Kopi dan Cabe. Padahal ada 24 item klarifikasi yang kami sorot, terutama anggaran Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa setiap tahun mencapai puluhan juta, untuk apa kalau kantor tutup ?” bebernya.
“Terkait surat klarifikasi tersebut akan kami tindaklanjuti ke APH, sekarang dalam proses melengkapi bahan,” tutup Rendi.
Adapun permintaan klarifikasi oleh LSM Fakta ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf a yang menyatakan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk pengelolaan Dana Desa.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur prinsip transparan, akuntabel, partisipatif dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan tidak dijawabnya surat tersebut, Kades Karang Pandan diduga kuat telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Pandan belum berhasil dikonfirmasi.
[Sergapreborn ].







