Topik: Batalkan Putusan PN
Batalkan Putusan PN, MA Hukum Suradi Gunadi 2 Tahun Penjara
Jakarta - Sergapreborn
Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT Global Mitra...



