Sergapreborn Kab.Kerinci. Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kab.Kerinci bersama Gabungan LSM, Pemerintah Daerah dan sejumlah instansi terkait membahas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung memanas, Jumat [28/8/2026].
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, SE., MM tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, yayasan SPPG, Korwil SPPG Kab.Kerinci serta para Ketua SPPG.
Namun suasana memanas karena pihak Korwil BGN Kab. Kerinci Nopal baru datang sekitar pukul 11.00 Wib.
Keterlambatan 2 jam itu memicu ketegangan. Sejumlah peserta mempertanyakan komitmen dan keseriusan pihak terkait dalam menghadapi persoalan SPPG yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketika Nopal Korwil BGN ditanya oleh Ketua DPRD, SPPG mana saja dari 26 dapur yang belum melengkapi izin IPAL dan bermasalah, Nopal tidak bisa menjawab, tidak membawa data yang menjadi topik dan jawabannya tidak sesuai, hanya menjelaskan proses awal operasional SPPG secara umum.
Puncaknya saat sesi tanya jawab, lebih miris, Korwil BGN justru menyatakan BGN bingung bagaimana mengurus limbah yang benar dan masih mempelajari masalah IPALnya.
Pernyataan itu membuat forum gaduh, gabungan LSM menilai Korwil diduga tidak menguasai permasalahan di lapangan.
“Ini program Nasional, menyangkut kesehatan dan nyawa anak. Masa yang ngurusnya malah bingung urus limbah? Data dasar saja tidak ada,”Ujar Sulaiman Ketua LSM Gerak.
Yang mengejutkan, dalam forum Irwan dari gabungan LSM menanyakan alamat kantor dan nomor telepon Korwil BGN Kab.Kerinci. Hasilnya nihil, alamat yang tertera di google diduga abal-abal dan nomor telepon tidak diketahui. Akibatnya masyarakat dan LSM tidak bisa berkirim surat untuk berkoordinasi terkait masalah SPPG yang sedang disorot.
Menjawab pertanyaan itu, Korwil BGN Kab.Kerinci menyatakan, alamat kantor itu sementara dan sampai sekarang belum memiliki kantor tetap.
Dengan kesal Irwan menyampaikan :
“Seharusnya sebelum SPPG beroperasi di Kerinci, kantor Korwil BGN harus sudah ada dulu. Masa ngurus 26 dapur tapi kantor dan kontaknya saja tidak jelas. Mau koordinasi kemana ?”
26 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kerinci, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, 13 dapur SPPG telah memenuhi persyaratan IPAL itupun masih dengan catatan yang harus diperbaiki. Sementara 13 dapur lainnya belum memenuhi persyaratan izin lingkungan.
DLH Kab. Kerinci memberikan tenggang waktu 45 hari bagi 13 dapur tersebut untuk melengkapi dokumen, sekarang tinggal waktu 1 minggu. Jika tidak ada tindak lanjut, akan dikenai sanksi.
Dari Hasil RDP tersebut ada poin yang sangat penting :
1. DPRD Kerinci merekomendasikan kepada SPPG agar memenuhi semua SOP yang telah ditetapkan oleh BGN.
2. Sebagai bahan evaluasi kedepan terhadap Alamat kantor Korwil BGN kab.Kerinci agar dapat memiliki alamat kantor yang jelas, agar mempermudah Satgas MBG, DPRD dan LSM untuk berkoordinasi dan menyampaikan permasalahan yang ada.
RDP ini menjadi sinyal tegas bahwa DPRD Kab. Kerinci tidak ingin Program MBG berjalan tanpa data, tanpa kantor, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab.
[Sergapreborn].








