Beranda Kerinci Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa Pendung Hilir Disinyalir Sarat Korupsi

Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa Pendung Hilir Disinyalir Sarat Korupsi

7
0

Sergapreborn Kab.Kerinci. Kesuksesan pembangunan di tingkat desa tidak lepas dari peran Pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa sehingga pada gilirannya komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Desa dapat tercapai.

Namun sering ditemukan didesa yang Dana desa nya besar tidak terlihat berkembang hanya terfokus pada satu kegiatan pembangunan. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dijadikan sebagai modus korupsi adalah penggelembungan anggaran (mark up) proyek, di mana nilai proyek sengaja ditingkatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan ini merugikan tidak hanya negara, tetapi juga menghambat kemajuan pembangunan di tingkat desa.

Seperti di Desa Pendung Hilir Kec. Sitinjau Laut Kab Kerinci Prov.Jambi dari tahun 2021-2024 Pembangunan hanya fokus pada Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, dana telah terserap kurang lebih Rp 800.000.000,00,-, namun pekerjaan sampai sekarang belum selesai.

Rendi aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Potensi penyelewengan dana desa melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Yakni mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.”

“Dari titik-titik rawan tersebut, penyalahgunaan dana desa antara lain dilakukan dalam bentuk penggelembungan dana, penggunaan dana untuk urusan pribadi, pengadaan proyek fiktif, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembuatan laporan yang diragukan kebenarannya, serta tindak penggelapan anggaran.”Ujar Rendi.

“Berdasarkan penelusuran kami di desa tersebut, terlihat rebab gedung balai desa/balai kemasyarakatan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. Diduga Kepala Desa Yurnalis telah melakukan tindakan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran dan dalam masa pelaksanaannya tidak terpasang papan informasi kegiatan sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran.”ungkap Rendi.

“Kami dari LSM Fakta telah mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Desa Pendung Hilir Kec. Sitinjau Laut Kab Kerinci Prov.Jambi, tetapi tidak ada balasan. Untuk menindaklanjuti hal itu Kami sedang mempersiapkan Laporan resmi ke APH.”

Sampai berita ini dirilis Kepala Desa tidak kooperatif karena ditemui dikantor tidak ada, pesan WhatsApp dan telepon langsung tidak direspon, bahkan nomor sudah diblokir.

( Sergapreborn-bers )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini