Sungai Penuh

Kades Koto Keras Diduga Tabrak Permendagri No.67 Tahun 2017

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sudah jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam berita Sergapreborn.id sebelumnya dengan judul Kades Koto Keras Diduga Copot Perangkat Desa Tidak Sesuai Mekanisme. Diduga Hedrin Kepala desa Koto Keras kec. Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh sengaja melanggar peraturan yang ada, baik Permendagri No.67 Tahun 2017 dan Perwako Sungai Penuh No.1 tahun 2017. Sebelum surat rekomendasi pemberhentian disetujui Camat, dalam waktu 9 hari Hedrin sukses dengan sesingkat-singkatnya lakukan proses pemberhentian dan pengangkatan 3 orang perangkat desa.

Dani Warman Camat Pesisir Bukit saat dikonfirmasi awak media 16/10/2023 apakah sah prosedur pengangkatan aparat desa Koto Keras, “itu hak Kades, pengangkatan aparat desa itu sah apabila Kades tidak mau menghendaki lagi karena kabinet didalam non ASN/ pegawai negeri ada aturan. Sah-sah saja Kades mengganti tapi hukum perasaan tergantung dengan individu, kalau saya tidak sampai hati.”

Saat ditanya lebih lanjut apakah ada peraturan yang mengatur pengangkatan aparat desa/ tahapan-tahapannya, dijawab bahwa, “penerimaan aparat desa tidak ada aturan, yang ada Kades mengangkat staf desa sesuai dengan kinerja yang ditentukan. Kalau staf desa yang tidak sekolah tidak bisa diangkat makanya kalau kabinet aparatur negara baru ada tahapannya, Sedangkan yang bersifatnya staf desa tidak ada pengumuman penerimaan pengangkatan. Ibu Eka ( red wartawan ) seluruh Kepala desa kab.Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak ada naruh aturan yang melamar siapa menjadi staf Kepala desa.”

“Kami dari LSM Fakta minta pihak PMD Kota Sungai Penuh dan Walikota Ahmadi menindaklajuti pengangkatan aparat desa Koto Keras kec.Pesisir Bukit yang dilakukan oleh Hedrin sebagai Kades tanpa mekanisme berdasarkan Permendagri No.67 Tahun 2017 dan Perwako Sungai Penuh No.1 tahun 2017, demi tertibnya administrasi, tegaknya hukum dan keadilan untuk masyarakat memperoleh kesempatan bekerja.” Ujar Sikorman.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button