Beranda Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Salurkan Tambahan Penghasilan untuk 5.311 Desa pada 2026,...

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Salurkan Tambahan Penghasilan untuk 5.311 Desa pada 2026, Kades Terima Rp2 Juta per Bulan

11
0

Sergapreborn Jabar Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemerintahan desa.

Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Jabar menyalurkan bantuan keuangan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus penguatan pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Kebijakan penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). Program ini diharapkan mampu memacu kinerja aparatur desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Rincian Tambahan Penghasilan Aparatur Desa

Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dengan mekanisme penyaluran secara bertahap setiap tiga bulan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun
  • Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
  • Kaur/Kasi/Kadus: Rp150.000 per bulan untuk 13 orang atau Rp23.400.000 per tahun
  • Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan untuk 7 orang atau Rp8.400.000 per tahun

Tambahan penghasilan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap peran strategis aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Syarat Penyaluran Bantuan Tahap Pertama

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026, desa yang akan mengajukan penyaluran bantuan tahap pertama wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan desa
  • Fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan
  • Fotokopi KTP kepala desa
  • Fotokopi referensi rekening bank atas nama pemerintah desa
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa
  • Surat keputusan pengangkatan kepala desa
  • Surat keputusan pengangkatan ketua dan anggota BPD
  • Surat keputusan pengangkatan perangkat desa
  • Nomor rekening Bank BJB atas nama aparatur desa dan BPD
  • Pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kinerja pemerintahan desa semakin optimal, profesional, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, bantuan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan daerah.

SUMBER : DPMDesa Jabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini