Sergapreborn Jawabarat – Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat Bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Langkah ini dilakukan setelah pihak kejaksaan resmi menyatakan berkas perkara penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut lengkap atau P-21.
Kepastian pelimpahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Pihaknya menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan tertanggal 31 Agustus 2026 yang diterima resmi pada 7 September 2026.
“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).
Kombes Hendra menambahkan, proses pelimpahan tahap dua yang mencakup penelitian barang bukti serta penyerahan tersangka akan dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung sesuai petunjuk kejaksaan dan aturan perundang- undangan yang berlaku.
Taufik Hidayat Bin Tata terancam hukuman berat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dipadukan dengan Pasal 451 Jo Pasal 126 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan pelajaran yang berharga dari kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat jangan sampai terulang dan terjadi pada lainnya.
Mulyani***








