Beranda Jawa Barat Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Penjualan Titik Dapur MBG Fiktif, Empat Orang...

Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Penjualan Titik Dapur MBG Fiktif, Empat Orang Jadi Tersangka

18
0

Sergapreborn Jawabarat – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) fiktif. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial YRN, AY, AN, dan OSP.

Kasus ini bermula ketika para korban dijanjikan dapat membuka titik koordinat SPPG dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku. Nilai yang diminta bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik.

Para tersangka diduga meyakinkan korban dengan mengaku memiliki akses dan hubungan dengan Badan Gizi Nasional. Mereka bahkan disebut menggunakan identitas dan dokumen palsu seolah-olah titik koordinat yang ditawarkan telah memperoleh persetujuan resmi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap program makan bergizi untuk menjalankan aksinya.

“Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa membuka titik SPPG dengan mengaku memiliki akses dan relasi di Badan Gizi Nasional. Faktanya, pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” ujar Hendra Rochmawan, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 13 orang dilaporkan menjadi korban dalam perkara ini dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta rekening koran dari beberapa bank.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Sapari menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah maupun program nasional dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat administrasi atau pembukaan layanan tertentu. (Mulyani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini