Buntut OTT dugaan Ijon proyek, KPK memeriksa saksi dari unsur legislatif, eksekutif dan masyarakat sipil di kabupaten bekasi

Sergapreborn BEKASI — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menjadi penanda keras bahwa praktik korupsi masih berupaya bersembunyi di balik wajah pembangunan. Dugaan suap proyek dengan pola “ijon” yang menyeret kepala daerah, keluarga inti, hingga pihak swasta, membuka kembali bab kelam relasi kuasa, anggaran, dan kepentingan yang mencederai amanat rakyat.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, dengan mengamankan sepuluh orang dari berbagai latar belakang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta atau kontraktor. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam praktik suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut konstruksi perkara sementara yang disampaikan KPK, modus yang digunakan adalah sistem “ijon”, yakni pemotongan atau penyerahan uang di muka sebelum paket proyek berjalan. Praktik ini diduga berlangsung sejak Desember 2024 dan berkaitan dengan pengondisian sejumlah proyek strategis. Total dugaan penerimaan yang kini ditelusuri penyidik mencapai sekitar Rp14,2 miliar, terdiri atas uang “ijon” sebesar Rp9,5 miliar dan penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar.
Dalam rangka mendalami aliran dana serta peran para pihak, KPK memanggil sejumlah saksi dari unsur legislatif, eksekutif, hingga masyarakat sipil. Beberapa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dipanggil antara lain Aria Dwi Nugraha (Gerindra), Nyumarno (PDIP), dan Iin Farihin (PBB). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan apakah terdapat relasi kebijakan dan pengawasan yang menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain unsur legislatif, penyidik KPK juga memeriksa pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang sumber daya air, pembangunan jalan, dan jembatan. Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor politik semata, melainkan menelusuri rantai administratif yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik koruptif dalam pengadaan barang dan jasa.
Perhatian publik semakin menguat ketika KPK turut memanggil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemanggilan ini menegaskan posisi KPK yang bekerja berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik, sepanjang relevan dengan kebutuhan pembuktian.
Tak hanya itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia Kabupaten Bekasi, Gunawan alias Mbah Goen, juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada, Selasa (20/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK. Pemanggilan unsur masyarakat sipil ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya menggali informasi secara komprehensif, termasuk dugaan relasi antara pengawasan sosial dan praktik proyek pemerintah.
Secara yuridis, perkara ini berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam pidana berat oleh undang-undang.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap menjadi pilar utama dalam pemberitaan dan proses hukum. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki kewajiban membuktikan sangkaan secara profesional, transparan, dan akuntabel di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi cermin sekaligus peringatan: pembangunan yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat dapat berubah menjadi ladang bancakan apabila integritas runtuh dan pengawasan melemah. Di titik inilah harapan publik bertumpu, agar penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan marwah pemerintahan, membersihkan tata kelola, dan menegaskan bahwa kekuasaan, setinggi apa pun, tetap tunduk pada hukum dan nurani keadilan.
(Red)



