Bupati Ciamis Serahkan Secara Simbolis 1.000 Bidang Sertifikat Tanah Redistribusi
Ciamis Sergap Reborn 22/9/2021
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis Meijana Irawan Sukarja, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah redistribusi kepada 10 orang perwakilan masyarakat di Kecamatan Sukadana dan Banjaranyar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (22/9/2021)
Sebanyak 1.000 bidang sertifikat tanah redistribusi akan dibagikan kepada 950 orang masyarakat di wilayah Kecamatan Sukadana dan 50 orang di Kecamatan Banjaranyar.
Sebelum menyerahkan, Herdiat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPN beserta jajarannya yang selalu sinergi dengan pemerintah daerah menyelesaikan sertifikat tanah masyarakat
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat melalui BPN. Atas nama pemerintah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPN yang setiap tahunnya menyelesaikan ribuan sertifikat tanah milik masyarakat”, katanya.
Ia pun menyampaikan selamat para penerima sertifikat tanah redistribusi dan berpesan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Selamat kepada bapak dan ibu penerima manfaat mudah-mudahan dapat digunakan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Herdiat menjelaskan, pelaksanaan sertifikasi tanah merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk menjaga dan menstabilkan ketimpangan kepemilikan tanah. Lahan yang telah terdistribusi di Kabupaten Ciamis keseluruhan merupakan lahan pertanian.
Pada kesempatan tersebut ia berpesan agar sertifikat bidang tanah yang diberikan agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Manfaatkan sertifikat yang telah diterima untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan,” pesan Herdiat.
Menurutnya dampak pandemi dirasanya cukup tinggi, dengan pensertifikatan tanah ini masyarakat penerima dapat menggarap tanah dengan tenang. Karena salah satu bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat. “Ini terobosan reforma agraria dalam bentuk sertifikasi tanah di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis Meijana Irawan Sukarja menyebutkan, pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di kabupaten Ciamis dari tahun 2015 sampai tahun 2021 ada sebanyak 8.577 bidang dengan luas kurang lebih 998 hektar dengan penerima 7.438 kepala keluarga.
Sementara, pada tahun 2021 kabupaten Ciamis memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang. dari target tersebut sampai dengan tanggal 21 september 2021 telah terbit sertifikat tanah 1.000 bidang.
“Alhamdulillah kita telah mencapai target 100% dari target 1000 bidang sertifikat untuk masyarakat Kabupaten CIamis,” ujarnya.
Meijana melaporkan bahwa tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Ciamis berasal dari tanah her-redistribusi atau tanah yang pernah diredistribusi tetapi belum didaftarkan sedangkan bentuk tanahnya berupa lahan pertanian.
“Dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah dapat mewujudkan tujuan dari reforma agraria yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” terangnya.
Plt Kepala BPN Ciamis ini pun mengharapkan kepada penerima sertifikat redistribusi tanah untuk tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain.
“Saya mengharapkan penerima sertifikat redistribusi tanah untuk tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain agar penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi tanah dapat optimal demi kesejahteraan masyarakat penerima,” tutupnya Meijana.
(Lili Romli)