Bandung

DEMI OPTIMALKAN KINERJA PERSONEL TAHTI, WAKAPOLDA JABAR BUKA KEGIATAN RAKERNIS

Sergapreborn Bandung Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Zulfi membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Jabar T.A 2023 dengan mengusung tema “Optimalisasi Kinerja Personel Tahti Yang Presisi Guna Meningkatkan Pengamanan Serta Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti Di Jajaran Polda Jabar” Kamis, (21/09/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Jabar yang diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jabar, Para Kabagbinops Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus dan Dit Resnarkoba Polda Jabar, Kasat Tahti Jajaran Polda Jabar, Kabid Binmas Kerma TI, Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan dan peserta Rakernis.

Kegiatan Rakernis ini, merupakan langkah strategis, dikaitkan dengan dinamika organisasi Kepolisian khususnya dalam fungsi tahanan dan barang bukti, guna melakukan analisa dan evaluasi serta menjadi acuan program kegiatan berikutnya.

Dalam mengantisipasi setiap tantangan dan dinamika tugas Kepolisian selaku penegak hukum yang semakin Kompleks dan Dinamis. oleh sebab itu, selaku pimpinan Polda Jabar sangat menyambut baik pada pelaksanaan rakernis fungsi tahti ini.

Direktorat tahanan dan barang bukti merupakan unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan , perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya di tingkat Polda, Polres dan Polsek, hal ini merupakan implementasi tugas pokok Polri selaku aparat negara sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Wakapolda Jabar menyampaikan bahwa diharapkan melalui kegiatan ini dapat terwujud kesamaan persepsi dan tindakan secara sinergi bagi para peserta , terhadap upaya peningkatan pengurusan tahanan dan pengelolaan barang bukti di lingkungan Polda Jawa Barat sesuai dengan Perkap nomor 8 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button