Bekasi

Diduga karena mafia tanah, Lansia Warga Desa segaramakmur Jadi korban

Sergapreborn.kabupaten bekasi – Warga Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Usman (87), menjadi korban Penyerobotan tanah seluas 17.300 meter persegi. Usman dan keluarganya diduga menjadi korban Mafia Tanah dan kini masih berusaha mencari keadilan melalui Kuasa Hukumnya.

Usman mengatakan tanah warisan milik keluarganya itu berada di Kp. Bendungan RT/002 RW/019, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 17.300 meter persegi. Usman menyampaikan dari Tahun 1978 keluarganya lah yang menguasai tanah tersebut. Mereka berpegang pada Surat Girik dan Letter C yang Sah.

“Girik dan Letter C nya masih atas nama kakek saya, kami juga yang kuasai lahan itu dari dulu, kami tidak pernah melakukan proses jual-beli ataupun melakukan peralihan hak ke siapa pun. Kenapa ada patok tanah yang dibuat dan berlogo Marunda Center di tanah kami. Kalau bukan Mafia Tanah siapa lagi yang bisa berbuat seperti ini,” kata Usman.

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (07/01/20223), Tonni Pandapotan Manurung bersama rekannya Endang Suparman, William Partogi, & Njuansen Lingga selaku Kuasa Hukum mengatakan, “Kami sudah bertemu dengan pihak Marunda Center dan pada pertemuan itu mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Marunda Center berdasarkan alas hak AJB yang dimiliki dan tanah itu sudah lama dimiliki oleh Marunda Center, lalu kami menyampaikan kepada pihak Marunda Center kepemilikan tanah tersebut tidak sah dan kami akan buktikan sesuai Peraturan Undang-Undang yang berlaku”.

Ditambahkan oleh Tonni Pandapotan Manurung, pada Senin (12/12/2022) sebelumnya Papan peringatan yang kami buat, mau dipaksa bongkar dan kami mendapatkan ancaman secara verbal dari beberapa orang yang mengaku Pihak Keamanan Marunda Center hinga pada akhirnya Papan peringatan kami telah dirusak dan dihilangkan pada malam hari, dan sebelumnya kami juga sudah beberapa kali mengupayakan untuk mediasi dan sudah mengirimkan SOMASI sebanyak 2 kali kepada pihak Marunda Center akan tetapi mereka tidak memiliki itikad baik sehingga kami Kuasa Hukum TPM & PARTNER melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, pada tggl 29 Desember 2022 dengan Nomor: STTLP/3422/SPKT/K/XII/2022/Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya.Dikonfirmasi oleh awak media kepada managing partner TONNI MANURUNG SH mengatakan bahwa Kuasa Hukum terpaksa melakukan upaya hukum membuat Laporan polisi dikarenakan pihak Marunda Center tidak ada itikad baik atau konfirmasi apapun tentang kasus ini.

“Kasus ini akan kami tembuskan kepada Polda Metro Jaya, BPN,dan ATR Bekasi.” Tegasnya Tonni Manurung SH selaku kuasa Hukum

Zaenal .A

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button