Oknum KUA Kec.Depati Tujuh Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Sergapreborn Kab.Kerinci. Tindak tanduk individu yang melekat dalam jabatan publik pemerintahan di diri pejabat akan menjadi sorotan manakala sudah di luar etika karena prilaku itu dapat berakibat menurunnya wibawa pribadi, jabatan atau instansinya sendiri, yang pada akhirnya menurunkan wibawa pemerintahan pada umumnya di mata masyarakat. Sang pejabat lupa bahwa ada etika yang diemban dalam jabatan sehingga pelanggaran atas etika dan wewenang di anggap hal biasa, bahkan berkelit dengan berbagai alasan.
Dari keterangan narasumber dan hasil penelusuran awak media SERGAPreborn oknum KUA kec Depati Tujuh kab.Kerinci inisial HE diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan sebut saja nama bunga di kota Jambi namun ada keluar surat keterangan nikah yang dikeluarkan sendiri oleh oknum tersebut di Kerinci.
Saat akan konfirmasi dengan Oknum tersebut, langsung menolak dengan alasan ini urusan pribadi dan tidak mau di rekam, hari Rabu, 29/6/2022.
Hasil konfirmasi dengan Kakankemenag kab. Kerinci Fahrizal, hari Senin, 9/7/2022, mengatakan bahwa, “Sampai saat ini belum ada laporan dari oknum KUA kec tersebut bahwa sudah menikah lagi, baik oleh istri tuanya dan istri mudanya. Selaku ASN yang lebih mengetahui UU no. 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan selalu mengurus masalah administrasi pernikahan seharusnya oknum tersebut lebih mengetahui prosedur daripada masyarakat awam.”
“Dalam peraturan surat keterangan nikah tidak ada dan tidak diperbolehkan, yang ada itu kutipan akad nikah, buku akad nikah atau duplikat buku akad nikah apabila buku nikah hilang.” Ujar Fahrizal.
“Terkait adanya surat keterangan nikah yang diduga dikeluarkan tersebut berarti adanya penyalahgunaan wewenang UU No. 31 tahun 1999 dan pelanggaran disiplin ASN Peraturan Presiden RI No. 94 tahun 2021. Kami akan segera memanggil oknum KUA kec. Depati Tujuh dan jika memang apa yang diduga terjadi artinya segala resiko sudah siap ditanggung.” Tegas Ka Kankemenag kab.Kerinci.
( SERGAPreborn-bers )