Sergapreborn BEKASI — Pengelolaan Dana Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (DPP GPMP).
Ketua Umum DPP GPMP, Andreas Benaya Rehiary, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan realisasi anggaran desa.
Laporan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 02/DPP-GPMP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Melalui laporan itu, DPP GPMP meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum terhadap pengelolaan serta realisasi Dana Desa Pusaka Rakyat Tahun Anggaran 2025.
Menurut Andreas, langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi langsung di lapangan.
Lokasi dan Realisasi Pembangunan Menjadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPP GPMP adalah kejelasan lokasi sejumlah kegiatan pembangunan yang tercantum dalam penggunaan Dana Desa.
Andreas meminta aparat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap kegiatan, termasuk alamat lokasi, RT/RW, dusun, titik koordinat, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai anggaran, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik di lapangan.
Salah satu kegiatan yang disoroti adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Lingkungan sebanyak sembilan titik dengan anggaran Rp420 juta.
DPP GPMP meminta sembilan titik pekerjaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari lokasi masing-masing pekerjaan, panjang dan lebar jalan, ketebalan, spesifikasi teknis, nilai anggaran setiap titik, RAB, gambar teknis, penggunaan material, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan hingga kondisi fisik hasil pembangunan.
Andreas menilai kejelasan lokasi dan keberadaan fisik pekerjaan merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran benar-benar direalisasikan.
“Uang desa tidak cukup hanya terlihat dalam angka laporan. Hasil pekerjaannya harus bisa ditemukan dan diverifikasi secara nyata di lapangan,” ujar Andreas Benaya Rehiary.
Penyertaan Modal BUMDes Rp113 Juta Diminta Diklarifikasi
Selain pekerjaan fisik, DPP GPMP juga menyoroti penyertaan modal BUMDes sebesar Rp113.052.000.
Andreas meminta aparat memeriksa secara rinci peruntukan dana tersebut, termasuk jenis usaha yang dibiayai, lokasi usaha, bentuk penyertaan modal, aset yang dibeli, nilai pembelian, pihak penyedia, dokumen transaksi, bukti pembayaran, laporan penggunaan modal, laporan keuangan, serta perkembangan hasil usaha BUMDes.
Menurutnya, keterangan mengenai “penambahan modal” perlu didukung dengan dokumen dan bukti penggunaan yang jelas.
“Kalau hanya ditulis penambahan modal, kami bertanya: modal itu untuk usaha apa? Aset apa yang dibeli? Lokasinya di mana? Siapa yang mengelola dan bagaimana hasil usahanya? Ini menyangkut uang desa, sehingga penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andreas.
Rp200 Juta untuk Usaha Ayam Petelur Diminta Dibuktikan
Sorotan lainnya berkaitan dengan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp200 juta untuk usaha ternak ayam petelur.
Dalam laporan pengaduannya, DPP GPMP meminta aparat melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan lokasi kandang, jumlah ayam yang dibeli, harga pembelian, pihak penyedia, dokumen transaksi, bukti pembayaran, aset BUMDes, omzet, keuntungan, biaya operasional hingga laporan pertanggungjawaban usaha.
Andreas menilai besarnya nilai anggaran tersebut membuat verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi penting.
“Rp200 juta bukan angka kecil. Kalau benar digunakan untuk usaha ayam petelur, tentu harus dapat dibuktikan keberadaan kandang, jumlah ternak, aset, pengelola, serta laporan usaha dan keuangannya. Kami meminta semua itu diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Menurut Andreas, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah anggaran yang tercatat dalam dokumen benar-benar direalisasikan dalam bentuk aset dan kegiatan usaha sebagaimana yang dilaporkan.
Andreas: Kami Tidak Menuduh, Kami Meminta Pembuktian
Ketua Umum DPP GPMP menegaskan bahwa laporan kepada Polda Metro Jaya tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Menurut Andreas, laporan tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta di lapangan.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau dana itu benar digunakan untuk kemajuan desa, buktikan. Kalau pembangunan benar ada, tunjukkan lokasinya. Kalau modal BUMDes benar digunakan, jelaskan peruntukannya. Kalau usaha ayam petelur benar ada, tunjukkan aset dan lokasinya,” kata Andreas.
Ia menegaskan DPP GPMP tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Sebelumnya GPMP Telah Meminta Klarifikasi
Sebelum menyampaikan laporan kepada Polda Metro Jaya, DPP GPMP menyatakan telah mengirimkan surat Nomor 01/DPP-GPMP/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 kepada Kepala Desa Pusaka Rakyat.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan dokumen pendukung mengenai realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun, menurut keterangan GPMP, hingga laporan pengaduan disampaikan kepada Polda Metro Jaya, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban atau klarifikasi tertulis yang dinilai memadai.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan GPMP meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Sekarang kami serahkan kepada aparat. Buka dokumennya, periksa pekerjaannya, cek lokasinya, telusuri anggarannya dan pastikan apakah dana yang diperuntukkan bagi kemajuan desa benar-benar direalisasikan dalam program dan pembangunan yang memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Andreas.
Dana Desa Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
DPP GPMP menilai persoalan pengelolaan Dana Desa tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah anggaran benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pusaka Rakyat.
Andreas meminta seluruh komponen penggunaan anggaran yang dipersoalkan dapat diverifikasi, mulai dari dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi, bukti transaksi, keberadaan aset, lokasi pekerjaan hingga hasil kegiatan.
Jika pembangunan benar dilaksanakan, lokasi dan hasilnya harus dapat diverifikasi. Jika anggaran telah direalisasikan, dokumen pendukung dan hasil penggunaannya harus dapat ditunjukkan. Sementara apabila BUMDes menerima penyertaan modal, peruntukan dana serta perkembangan usahanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Andreas menegaskan, pelaporan kepada Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap penggunaan anggaran desa.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan sampai uang yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa hanya berhenti sebagai angka dalam laporan. Masyarakat berhak mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara hukum,” pungkas Andreas Benaya Rehiary, S.H.
Meminta Pemeriksaan Secara Profesional dan Transparan
Dalam laporan pengaduannya, DPP GPMP meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administratif, ketidaksesuaian laporan, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi pekerjaan, penyalahgunaan kewenangan, potensi kerugian keuangan desa/negara, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya.
DPP GPMP menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan pengaduan dan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RED)








