Disinyalir Pungli Menjamur Di SDN 2 Rawa Apu LSM GMBI Akan Laporkan Ke DPRD dan Bupati Cilacap
Patimuan Cilacap sergapreborn.id – Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SND) 2 Rawaapu
Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Cilacap Jawa Tengah
kini semakin terungkap dan diduga cacat hukum.
Pungutan yang berdalih sumbangan tersebut tidak berdasarkan yang tertuang di Pepres No.87 Tahun 2016, pasalnya banyak wali murid yang resah dengan adanya pungli tersebut.
Didalam situasi pandemi covid-19 di negeri ini masih banyak Pungutan liar (pungli) dalam pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut di salah satu sekolahan Dasar SDN 2 Rawaapu Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Cilacap Jawa Tengah.
Uang yang dipungut antara lain untuk bayar yaitu Uang Bangunan 75 ribu , Bulanan 20, ribu/ bulan , Buku” 50 ribu, namun setiap membayar biyaya tarikan tersebut tidak pernah ada girik ataupun kwitansi.
Bukan hanya itu saja mereka juga menceritakan tentang PIP , mereka wali murid yang berhak mendapat PIP dikala dana PIP itu Cair, mereka hanya di kasih tau dan di pinta tandatangan setiap pencairan PIP dan dana tersebut tidak langsung di berikan ke murid, tapi di pegang pihak sekolah.
Setiap pencairan taun ke taun pun tidak pernah di bagikan kecuali murid membutuhkan sepatu atau tas sekolah Baru di belikan pihak sekolah, itupun kami selaku orang tua mengajukan dulu ke Sekolah imbuh wali murid yang enggan di publikasilan namanya.
Setelah tandatangan. ” Kami wali murid oleh Guru setempat guna pengambilan / pencairan uang PIP tersebut karena setiap dana itu turun pengambilanya di wakili oleh salah satu guru di sekolah itu, makanya kartu KIP itu di tahan pihak Sekolah gak di kasihkan atau di bagikan ke murid ataupun wali murid yang berhak menerimanya sampai sekarang saya tidak pegang Kartu KIP atau buku Tabung nya.
Tanggal 26,November 2021 tim Sergaprebon berkunjung ke Sekolah SDN Rawaapu 2 Patimuan guna konfirmasi ke Kepala Sekolah ( Poniman ) menurut (Poniman ) biyaya” tarikan itu , itu adalah Sumbangan yang di sepakati bersama waktu Rapat Komite sekolah dan masalah Kartu KIP, itu di bagikan pihak sekolah pihak kami dari sekolah hanya pegang foto kopianya sajah, ucap kasek Poniman.
Kami sebagai kepala Sekolah janganlah sampai di obok” Terus ahirnya kami tidak tenang dan itu bukan sekolah kami saja yang menarik sumbangan semua sekolah Ujarnya.
” Parahnya lagi salah satu Wali murid bersetatus Janda yang enggan namanya di publikasikan. Ingin mendaptarkan anaknya pun kesekolah SDN 2 Rawa Apu Harus Bayar 350 ribu untuk pembayaran tarikan yang di atas tersebut yang sudah di plot pihak sekolah.
Tentunya hal seperti ini sangat memberatkan untuk orang tua Siswa.Tidak sedikit dari Orang tua siswa yang merasa keberatan dan mengeluh disaat Pandemi seperti sekarang ini.
Salah Seorang tim invesigasi LSM GMBI Nur Rohman sekaaligus wali murid dia membeberkan kami selaku Tim Investigasi LSM GMBI sekaligus kami wali murid. Puluhan Orang tua Siswa mengadu keluhan terkait Pungutan yang selama ini sudah menjamur di sekolah SDN 2 Rawaapu, tidak adanya perhatian dari Dinas pendidikan dan Pemda Cilacap untuk memberikan teguran.
Nur Rohman ditemui awak Media sergapreborn.id di rumahnya Sabtu 27/11/2021. Menyampaikan ‘Terus terang saya merasa sangat keberatan dan banyak juga Orang tua siswa yang lain mengeluh, tapi mau bagaimana lagi sudah aturan Sekolah “ucapnya.
”Gimana ya mas dibilang berat ya berat, apalagi disaat musim pandemi seperti sekarang ini.
Padahal kami sedikit tau Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.
Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan tandas Nur.
Karena itu kami mewakili lembaga kami LSM GMBI yang mendapatkan pengduan puluhan wali murid terkait Pungutan Liar (Pungli) yang berdalih sumbangan, kami dari lembaga akan melaporkan ke DPRD dan Bupati Cilacap Jawa Tengah untuk meringankan Beban masyarakat yang sangat memberatkan ini.
Mudah” han Pihak Bupati DPRD bisa tanggap dengan adanya pungli ini sangat memberatkan orang tua atau wali murid di masa Indonesia sedang di landa Covid 19 Tandasnya.
Dengan Alasan apapun Permendikbud No 60, 2012 Dilarang memungut biaya oprasionan dari peserta didik orang tua atau walinya, itu tertuang di pasal 3 ungkapnya.
(Kendar-BD**)