Sergapreborn Kab.Kerinci. Gabungan LSM dan Media Kerinci mengungkap borok proyek strategis nasional di Kabupaten Kerinci. Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Kabupaten Kerinci yang dibiayai APBN 2026 senilai ratusan miliar rupiah diduga menjadi proyek siluman, anti-transparansi, dan diskriminatif terhadap pers lokal.
I. DATA PROYEK RESMI LPSE KEMENKES RI :
Berdasarkan Laporan Hasil Tender Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan RI tertanggal 01 Juni 2026 yang ditandatangani elektronik oleh Zulvia Dwi Kurnaini :
– Nama Paket : Konstruksi Fisik – Pelaksanaan Pembangunan/Renovasi RSUD Kab. Kerinci [RSU Kab. Kerinci]
– Lokasi : Jalan Jalur Dua Bukit Tengah, Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
– Nilai Pagu / HPS : Rp138.947.000.000,-
– Nilai Kontrak Pemenang : Rp137.509.300.000,-
– Sumber Anggaran : APBN 2026
– Kategori : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
– Pemenang : PT. PP URBAN [Urban-Penta KSO]
II. DUA PELANGGARAN UTAMA DI LAPANGAN :
1. Tidak terpasang papan informasi proyek, Ini melanggar kewajiban transparansi :
– Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Proyek APBN tanpa papan nama patut diduga ingin menutupi informasi dari publik dan diduga ada kejanggalan spesifikasi.
2. Oknum sekuriti itu-itu saja jadi penghalang. Kejadian oknum sekuriti melarang LSM dan media ingin masuk melihat proyek tersebut sudah sering terjadi. Dan pelakunya adalah “oknum sekuriti yang sama”, yang selalu mengatakan harus rekomendasi dari Bupati.
Oknum sekuriti tersebut juga diduga melalui PT. PP Urban menganggap media di Kabupaten Kerinci bukan media Nasional dan yang diakui hanya 2 media Nasional yang bisa masuk dan menyebut langsung nama medianya.
III. KRONOLOGI LENGKAP KEJADIAN TERAKHIR – SELASA, 03 November 2026 :
– Perwakilan media datang ke pos jaga proyek untuk mengantarkan surat audiensi dan menghadap oknum sekuriti yang sedang piket di pos jaga untuk menitipkan surat.
– Sebelumnya, sudah ada kesepakatan dengan Staf Umum Proyek RSUD bahwa surat akan diantar dan dititipkan melalui pos jaga.
– Oknum sekuriti piket tersebut menolak menerima surat dan tanda tangan terima surat, dengan menyampaikan : “Harus ada surat rekomendasi dari Bupati karena Bupati sebagai pengawas di proyek itu dan Bupati yang menentukan siapa yang masuk untuk meliput atau mengawasi, sesuai hasil rapat.”
Dari penyampaian oknum tersebut dapat disimpulkan menganggap semua media di sini [kab.Kerinci] bukan media Nasional, yang diakuinya Nasional hanya 2 untuk bisa masuk wawancara.
– Padahal perwakilan media hanya ingin menitipkan surat, bukan meliput.
– Selanjutnya, ada oknum sekuriti lain yang lebih bijak berinisiatif menelpon Staf Umum untuk mengkonfirmasi, akhirnya surat tersebut baru diterima.
IV. PERTANYAAN HUKUM YANG HARUS DIJAWAB BUPATI KERINCI dan PT. PP URBAN :
Irwan Sekjen LSM Semut Merah mengatakan, “Kami minta secara terbuka :
1. Dasar hukum apa yang mengatur bahwa seseorang, baik masyarakat, LSM maupun insan pers, harus memiliki surat rekomendasi dari Bupati terlebih dahulu untuk masuk dan melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan proyek pemerintah dana APBN ?
2. Peraturan perundang-undangan nomor berapa, pasal berapa, ayat berapa yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membatasi akses masyarakat, LSM, dan media dalam melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara ?
3. Apakah kewajiban surat rekomendasi tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga pengawas independen, dan wartawan ?
4. Benarkah Bupati sebagai pengawas proyek RSUD APBN milik Kemenkes ?
Jangan sampai persyaratan administrasi justru menjadi penghalang bagi keterbukaan informasi publik.”
V. BANTAHAN HUKUM – PERNYATAAN OKNUM SEKURITI BERTENTANGAN DENGAN UU PERS :
– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 : Menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran serta pembredelan pers.
– UU Pers Pasal 6 : Mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap kepentingan umum.
– UU Pers Pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.
“Menghalangi wartawan untuk menitipkan surat audiensi di proyek APBN dengan dalih rekomendasi Bupati dan menganggap media Kerinci bukan media Nasional adalah bentuk penghalangan kerja pers.” Tegas Irwan.
VI. PERTANYAAN PENUTUP :
Lebih lanjut dikatakan Irwan, “Apakah pemerintah daerah ingin mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan, atau justru membatasi ruang kontrol masyarakat terhadap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat ?
Jika untuk menitipkan surat saja harus drama, bagaimana publik bisa yakin pembangunan fisik RSUD Rp 137,5 Miliar ini dikerjakan sesuai spesifikasi ?
VII. TUNTUTAN :
Kami meminta ujar Irwan :
1. Kemenkes RI perintahkan PT. PP Urban pasang papan informasi proyek.
2. Bupati Kerinci klarifikasi resmi terkait isu rekomendasi dan status sebagai pengawas proyek APBN.
3. Direksi PT. PP Urban evaluasi dan berikan sanksi kepada oknum sekuriti yang selalu mengatakan harus rekomendasi Bupati tersebut.
Jika tidak ada perbaikan, kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Ombudsman RI, dan Dewan Pers.
[Sergapreborn].







