Jatuh Tempo Enam Bulan, Masyarakat Desa Sungai Ning Kirim Surat ke Pemkot Sungai Penuh Tutup TPAS-RPT

Sergapreborn Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Sungai Penuh tanggal 3/8/2022 tentang Rentang waktu penampungan sampah di Renah Padang Tinggi ( RPT ) desa Sungai Ning kec.Sungai Bungkal untuk ditutup dan di berhentikan segala aktivitasnya paling lama 6 bulan sejak surat rekomendasi di keluarkan.
Dan berdasarkan surat pernyataan Pemkot Sungai Penuh tanggal 8/8/2022 tentang penggunaan tempat penampungan/pembuangan sampah sementara yang berlokasi di RPT desa Sungai Ning kec.Sungai Bungkal paling lama 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPRD Kota Sungai Penuh.
Sehingga Masyarakat Desa Sungai Ning, kec.Sungai Bungkal mengirim surat ke Pemkot Sungai Penuh melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan surat kepada DPRD Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci dan Dandim 0417 Kerinci. Isi suratnya mengajak ikut secara bersama-sama dengan masyarakat dalam melakukan kegiatan penutupan Renah Padang Tinggi (RPT) sebagai tempat penampungan/pembuangan sampah sementara yang akan jatuh tempo pada tanggal 3/2/2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala desa Sungai Ning bersama tokoh masyarakat, Karang taruna dan ketua BPD.
“Iya, betul kita bersama dengan Kades, Ketua BPD dan masyarakat Sungai Ning sudah memberitahukan kepada Pemkot melalui Sekda untuk bersama-sama menutup TPA RPT.” Ujar Deki Hermawan tokoh masyarakat Sungai Ning ketika dikonfirmasikan surat yang diperoleh wartawan, 27/1/23.
( Sergapreborn )