Beranda Medan Judi “Gasper” Menggurita di Tanah Jawa: Aparat Diuji, Masyarakat Resah

Judi “Gasper” Menggurita di Tanah Jawa: Aparat Diuji, Masyarakat Resah

19
0

SIMALUNGUN — Sergapreborn.id  Aroma pembiaran terhadap praktik perjudian kian menyengat di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun .Aktivitas judi jenis “Gasper” dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di sejumlah warung, seolah tak tersentuh hukum.

Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (26/04/2026), beberapa titik yang diduga menjadi sarang aktivitas ilegal itu antara lain Warung Karsono di Mandasari, Warung Pardecis di Silomaria, Warung Baja Dolok (Aris Pasir), Warung Titi Goyang milik Nainggolan, Warung Panambean, Warung Merah Jambu (Sinaga), Warung Tanjung Pasir milik Sitorus, hingga Warung Cempedak.

Tak hanya lokasi, sejumlah nama juga mencuat ke permukaan. Aseng Kayu, Purba, dan R. Situmorang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.
Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa perjudian “Gasper” bukan sekadar aktivitas sporadis, melainkan terorganisir dan berjalan sistematis.

 

Warga mengaku resah.
Selain merusak ketertiban lingkungan, praktik ini dinilai membawa dampak sosial yang serius—mulai dari konflik rumah tangga hingga meningkatnya potensi kriminalitas. “Ini sudah sangat meresahkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sorotan pun mengarah langsung ke aparat setempat.
Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun dituntut menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan pada hukum.
Publik mempertanyakan: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah konkret yang akan diambil. Ketiadaan respons ini justru memperkuat persepsi publik akan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Jika terbukti, praktik perjudian ini jelas melanggar hukum dan dapat menyeret para pelaku ke jerat pidana. Namun lebih dari itu, ini adalah ujian bagi integritas aparat: apakah hukum masih berdiri tegak, atau telah kalah oleh kepentingan?

Masyarakat kini menunggu—bukan janji, melainkan tindakan nyata.

TIM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini