Bandung

KAPOLDA JABAR BUKA SOSIALISASI HAK ASASI MANUSIA BAGI ANGGOTA POLRI

Sergapreborn Bandung Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M. membuka kegiatan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Anggota Polri oleh Koorsahli Kapolri, Anggota Penasehat Ahli Kapolri Bidang HAM dan Divkum Polri, bertempat di Aula Ditlantas Polda Jabar, Rabu (18/10/2023)

Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. dalam sambutannya mengatakan bahwa Institusi Polri memiliki peran dan tugas yaitu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan undang- undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peran dan tugas Polri dalam melindungi, melayani dan mengayomi serta penegakkan hukum harus sangat menghormati Hak Asasi Masyarakat. Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakan

“Tahun ini merupakan tahun Politik, dimana peralihan situasi keamanan dan ketertiban akan begitu cepat berubah. maka dari itu, diperlukan juga penanganan pengamanan, pemeliharaan situasi kamtibmas yang juga cepat.” ujarnya.

“Dengan begitu, harapannya anggota Polri yakin dalam melakukan tindakan serta memahami benar situasi dilapangan agar tidak melanggar HAM, yang dampaknya bisa menggerus citra dari Institusi Polri.” tutur Kapolda Jabar.

Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. (Koorsahli Kapolri) mengatakan bahwa penyegaran HAM ini sudah berjalan sejak tahun lalu, sebagian besar sudah dilaksanakan di Indonesia bagian barat, selanjutnya tinggal memonitor dalam perjalanannya. kemudian, akan dilanjutkan ke Indonesia bagian timur.

“Dalam melaksanakan tugas, Polri akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan sangat rentan terhadap pelanggaran HAM. Oleh karena itu anggota Polri harus betul memahami HAM. HAM merupakan milik setiap individu, melekat, tidak bisa dibeli, berlaku untuk semua orang.” katanya.

Didalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Isu pemulihan HAM sangat krusial. Maka dari itu, harapannya Anggota Polri dapat melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan standar norma HAM.

Pendidikan mengenai HAM, biasanya berada di pendidikan pengembangan, kemudian seminar dan juga workshop. Adanya kegiatan saat ini merupakan penyegaran HAM atau refleksi. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri harus bisa ditekan. Adapun beberapa langkah, diantaranya laksanakan tugas dengan hati nurani. Kedepankan dialog interaktif dan superaktif. Kendalikan emosi dalam menyikapi situasi dan kondisi dilapangan. Hindari pelanggaran HAM, terutama dalam tugas pengamanan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, tindakan tegas, khususnya fungsi Reserse. Kemudian, lakukan tindakan tegas dan terukur sebagai langkah paling akhir. Terakhir, lakukan pengawasan terhadap kinerja dari anggota Polri.

Harapan dari adanya kegiatan penyegaran HAM ini ialah menampung dan mendengar khususnya permasalahan anggota Polri dibidang HAM. lakukan saling komunikasi dua arah dengan pemateri.

Hadir pada kegiatan tersebut Pejabat Utama Polda Jabar, Satwil seluruh Kapolres/TA/Tabes, Kapolsek Gedebage, Kapolsek Panyileukan, Kapolsek Rancasari, Kapolsek cinambo, Satker dan Satwil secara Virtual.

Adapun Pemateri, diantaranya Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. (Koorsahli Kapolri), Brigjen Pol. Dr. Imam Sayuti, S.H., M.H., (Karo Bankum Divkum Polri), Nurkholis, S.H., M.H., (Penasehat Ahli Kapolri Bidang HAM).

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button