Bandung

Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Disidangkan PN Bandung

Sergapreborn Bandung Sidang perkara Herry Wirawan (HW) pemerkosa 13 santriwati akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, yaitu agenda pemeriksaan terdakwa.

Namun terdakwa akan mengikuti sidang secara online atau daring. Sementara perangkat persidangan mulai dari Jaksa hingga hakim akan berada di PN Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan selama belasan kali sidang, memang tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

“Tidak jadi (hadir langsung di persidangan),” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

Dodi pun tak bisa merinci secara detail alasan Herry Wirawan tidak dapat dihadirkan secara langsung. Hanya saja beberapa alasan logis yaitu terkait kondisi kesehatan terdakwa dan masalah keamanan.

“Masalah kesehatan dan keamanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa korbannya hamil dan melahirkan anak. 

(Ra/YN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button