Jakarta

Meski PP Belum Terbit, Kemendagri Tegaskan Pilkades Serentak Tetap Berjalan

Sergapreborn Jakarta  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tetap dapat dilaksanakan meskipun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.

Dalam surat itu, Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum yang cukup untuk melaksanakan Pilkades, sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Kemendagri menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW tetap berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015,
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,
  4. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri 112/2014.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal serta mengalokasikan anggaran Pilkades tahun 2025 dan 2026 tetap diperbolehkan melanjutkan tahapan pelaksanaan.

Meski demikian, Kemendagri memberikan penekanan khusus terhadap desa yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila dalam tahapan Pilkades hanya terdapat satu calon, maka pelaksanaan Pilkades harus ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kepastian hukum serta menghindari potensi persoalan administrasi dan legitimasi hasil pemilihan di kemudian hari.

Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka:

  1. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Menjamin kelancaran tahapan Pilkades,
  3. Menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades dan PAW serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai format yang telah ditentukan.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat tidak menghentikan agenda Pilkades, meskipun regulasi turunan UU Desa yang baru masih dalam proses penyusunan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan Pilkades tetap berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Har

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button