Beranda Bekasi Kepala Desa Tamansari Setu Langgar Perjanjian Kesepakatan Bersama

Kepala Desa Tamansari Setu Langgar Perjanjian Kesepakatan Bersama

61
0

Kabupaten Bekasi,- Sergapreborno Tokoh Masyarakat Desa Tamansari Ahmad Sayuti saat dikonfirmasi media menyayangkan dengan keputusan yang berubah-ubah, peraturan yang telah disepakati bersama diubah lagi oleh Kepala Desa M Jahi Hidayat melalui Perdes (Peraturan Desa) Senin, 6/04/2026.

Menambahkan Tokoh Masyarakat Desa Tamansari Ahmad Sayuti membeberkan kepada awak media tentang perjanjian kesepakatan bersama yang yang ditandatangani 1.Panitia Abdul Gofur, SH 2.Tokoh Masyarakat Hartiwan dan Ust.Rohimin 3.Kepala Desa Tamansari M Jahi Hidayat 4.Ketua BPD Mela Mustofa yang isinya : 1. Pengisian BPD mengacu tentang kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 2.Pengisian BPD dilakukan oleh tokoh dan perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih 3.Pemilih unsur Masyarakat dimaksud 500 orang dari tiap dapil, jika kriteria perwakilan/ tokoh Masyarakat tersebut terpenuhi diwilayah tersebut. saya selaku tokoh masyarakat Desa Tamansari Setu Kabupaten Bekasi menyesalkan adanya keputusan yang berubah-ubah yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Perdes ,”pungkasAhmad Sayuti.

Mansur Ray selaku Tokoh KNPI Pusat memberikan statment kepada awak media kemungkinan besar diduga adanya unsur Kerjasama Panitia, Ketua BPD dan Kepala Desa untuk Pemilihan BPD 2026 tepatnya Di Desa Tamansari Setu Kabupaten Bekasi.”tuturnya

Disaat awak media mengkonfirmasi tentang kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Ketua Panitia, dan Ketua BPD enggan atau tidak mau dikonfirmasi.

(Udin Sirajudin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini