Jambi

Pungli ? Kabid SMK Prov.Jambi, Sumbangan Komite Ditentukan Besarannya

Sergapreborn Prov.Jambi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan anggaran kegiatan sekolah yang disebut dana BOS dengan diikuti peraturan dan juknisnya. Namun masih ada Dugaan kepala sekolah yang bermain untuk menyelewengkan, tidak transparan penggunaan dan tidak mengetahui peraturan yang berlaku. Ada juga dengan alasan tidak mencukupi kebutuhan sekolah sehingga ada pungutan liar ( pungli ) berkedok sumbangan Komite yang ditetapkan besarannya.

Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Bukri Kabid SMK Prov.Jambi hari Selasa, 15/3/2022 di ruang kerjanya, mengatakan, “Terkait dana BOS, sudah seharusnya kepala sekolah mengetahui peraturan dan juknisnya. Pada tahun ini juknis BOS tidak beda jauh dengan tahun sebelumnya. Jadi kepala sekolah diharapkan lebih memahami kegunaan alokasinya.”

“Karena teknologi dan pembelajaran berkembang jadi dana BOS mengikuti perkembangan itu, contohnya untuk SMK harus punya unit produksi, punya Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) kemudian termasuk untuk lembaga penyerapan tenaga kerja sehingga siswa-siswa yang sudah tamat bukan dilepas begitu saja tapi masih tetap dikelola sekolah itu sampai dia mendapatkan pekerjaan, informasi-informasi pekerjaan itu juga dari sekolah, memang persentase dana BOS nya kecil.” Ungkap Bukri.

“Sekiranya dari dana BOS mungkin masih kurang bisa dilakukan sumbangan melalui Komite yang tidak ditentukan besarannya, tidak ada batas waktu dan tidak mengikat karena namanya sumbangan berarti sukarela. Jika ditentukan nilainya maka itu Pungli. Sejak ditetapkan wajib belajar 12 tahun segala bentuk pungutan-pungutan tidak diperbolehkan lagi.”Tegasnya.

( SERGAPreborn Jambi-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button