Kuasa Hukum H. Encu Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Proses Peralihan Hak Ke BPN Ciamis
Ciamis Sergap Reborn 12/1/2023abupaten Ciamis, Masih belum selesainya proses sengketa lahan yang melibatkan antara H. Encu Saputra, Penjual (Ahli Waris) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat yang sudah berjalan hampir satu tahun, Kini memasuki babak baru. Dimana tim kuasa hukum dari penggugat menyerahkan surat permohonan penangguhan proses pemindahan hak kepada BPN sampai ada putusan dari pengadilan.
Tim kuasa hukum H. Encu Saputra yang di ketuai oleh Aep Saepudin mengatakan, Dengan menghormati proses hukum yang masih berjalan, Kami dari tim kuasa hukum penggugat sengaja mendatangi BPN Ciamis untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak antara penjual (Ahli Waris) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Rabu 11/1/2023
“Permasalahan ini sebetulnya sudah cukup lama, Bahkan sudah masuk ke ranah pengadilan Negri Ciamis juga, Tetapi sampai putusan terakhir kemarin N.O (Perkara dikembalikan ke asal) sehingga kedua belah pihak belum bisa memiliki lahan tersebut,” ungkapnya.
Aep menambahkan, Kami dari tim kuasa hukum H. Encu Saputra melayangkan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak tersebut untuk sama sama menghargai proses hukum yang masih berjalan, Dan kami akan melayangkan gugatan ke kejati untuk mengembalikan hak dari H. Encu Syaputra (Penggugat).
“Tidak hanya ke pihak BPN Ciamis saja, Kami juga menyerahkan surat tembusannya ke pihak Dinas Kehutanan Wilayah 13 yang ada di Kabupaten Ciamis,” tambahnya.
Kepala TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis Deni mengatakan, Saat ini kami menerima surat permohonan dari tim kuasa hukum penggugat sengketa lahan untuk menangguhkan proses peralihan hak lahan tersebut.
“Tim kuasa hukum juga meminta untuk memblokir terlebih dahulu sertifikat tersebut sampai ada keputusan final dari pengadilan,” pungkasnya.
(Lili Romli)