Karawang

Kuasa Hukum Imas Berharap Pengadilan Negeri Karawang Mengabulkan Gugatan Kliennya

Karawang,SERGAPreborn –

Tindakan PT. Galuh Citarum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang melakukan sita jaminan atas rumah pribadi milik Imas Rohimah dinilai oleh pihak kuasa hukum Imas Rohimah, Achmad Falah Khoerul Yakin, SH tindakan tidakan yang tak tepat karena rumah yang diajukan sita jaminan bukanlah objek sengketa.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan sita jaminan atas rumah yang menjadi tempat tinggal Ibu Imas Rohimah dan keluarga, rumah tersebut tidak masuk dalam perkara persidangan, adapun yang masuk dalam perkara persidangan adalah dua ruko Prime Rose milik Ibu Imas yang sekarang seluruh unitnya sudah dikuasai oleh pihak PT. Galuh Mas,” ujar Falah dalam keterangan persnya di Karawang, Kamis, (24/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya PT. Galuh Citarum menggembok ruko Prime Rose milik Imas Rohimah. Setelah Penggembokan tersebut Imas dan suaminya Kahfi membuka paksa gembok tersebut hingga keduanya dilaporkan ke Polres Karawang atas dasar perusakan. Imas kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar perampasan paksa ruko tersebut, terlebih uang yang masuk telah mencapai hampir Rp. 900 juta. Kerugian juga dialami oleh salah seorang sejawat Imas, yang turut menyewakan ruko tersebut ke Pihak Indomaret. Meski telah luas sewajat Imas tersebut juga menjadi korban Penggembokan PT. Galuh Citarum, karena posisi ruko yang sama-sama disewakan ke pihak Indomarco.

Kuasa hukum Imas berharap PN Karawang mengabulkan gugatan kliennya dengan membuka kembali ruko dan Imas diberi kesempatan untuk kembali menyicil ruko tersebut.

(Nara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button