Karawang

Kuasa Hukum Surya H Saragih SE.SH Datangi Kantor Desa Kemiri

Karawang,SERGAPreborn – Guna menyelesaikan permasalahan hukum di Desa Kemiri terkait warga desa Kemiri yang meminta pendampingan hukum kepada Lawfirm Surya H Saragih SE.SH dan partner beralamat di Komplek Perkantoran Karawang City ( Samping Polres Karawang) Jln. Surotokunto No. 58/05 Desa Warung Bambu Kecamatan karawang Timur.Lawfirm Surya H Saragih SE.SH & Partner Kuasa hukum dari warga desa Kemiri mendatangi kantor desa Kemiri kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang. Rabu (25/01/2023).

Kedatangan Surya H, Saragih S.H. dan team lawfirm dalam rangka berkordinasi dalam menyelesaikan Permasalahan hukum warga desa kemiri. Kehadiran Surya H, Saragih. SH & Team di terima langsung kepala desa Kemiri H Sarwani.
Kades Kemiri H.Salwani menyambut baik kedatangan Surya H Saragih SE.SH (kuasa Hukum) dan menyampaikan akan membantu permasalahan warga yang ada di desanya, sesuai dengan sumpah jabatan kepala desa menurut Undang Undang desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa, tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
H Surya Saragih kuasa hukum dari warga Desa Kemiri mengatakan, Syukur Alhamdulilah kepala desa Salwani menyambut baik dan berkerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa Kemiri.
H Surya Saragih menegaskan, kepala desa H.Salwani telah menandatangani Form Minute of Meeting (MoM) pada saat selesainya pertemuan. Beserta tanda tangan saksi Yang hadiri Kuasa hukum Surya Saragih SE,SH, Tengku Fahrul S.H. Alim media, Samsudin media, Yerrydewa Pimnred Suara Kita.

Hasil pertemuan tersebut membuahkan suatu kesepakatan yang akan dibuat oleh kepala desa dalam bentuk Surat Keterangan Desa (SKD) yang mana diantaranya akan menerangkan bahwa,
Surat keterangan desa tentang selama Pernikahan Hj Kilem dengan H Oyeng tidak memiliki keturunan hingga meninggal dunia.
Surat keterangan desa tentang Surat keterangan ahli waris, dimana nama para ahli waris tersebut tercatat di bagian Keputusan Pengadilan Agama No.3226/Pdt.g/2021/PA.Krw – Halaman 1 s/d 6 dari 80 halaman.
Surat Keterangan Desa terkait Surat penyataan bahwa ke 21 saudara dari Hj Kilem dengan H Oyeng, telah menerima uang kebijakan yang disaksikan langsung kepala desa berdasarkan ketetapan keputusan Pengadilan Agama No.3226/Pdt.g/2021/PA.Krw – Halaman 33 dari 80 halaman.
Surat keterangan Desa Terkait Surat Pernyataan bahwa, telah terjadi penjualan asset hj Kilem dengan H Oyeng pada masa hidupnya berdasarkan ketetapan keputusan Pengadilan Agama No.3226/Pdt.g/2021/PA.Krw – Halaman 34 dari 80 halaman.
Surat Keterangan Desa terkait Surat pernyataan bahwa Arosmah dan Aspurwan adalah anak angkat Hj Kilem dengan H Oyeng.
Dari beberapa poin permohonan Surat Keterangan Desa tersebut, Kepala desa H.Salwani Menjanjikan Kepada Kuasa Hukum surya H saragih SE. SH akan membuat dan menyerahkan surat pernyataan tersebut pada hari Kamis (26/01/2023).
Dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Minute of Meeting (MoM) serta ditanda tangani kepala desa H salwani dapat dipenuhi dan di realisasikan. Sehingga Kantor kuasa Hukum dapat mengambil ke lima berkas tersebut.
Kuasa Hukum berharap Semoga dengan adanya pertemuan ini, pokok permasalahan yang ada di desa Kemiri cepat selesai dan sama sama memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“ kami sebagai kuasa hukum mengedepankan yuridis formal, mana yang benar katakan benar, mana yang sesuai katakan sesuai. Jadi kita meminta kepada kepala desa untuk menyampaikan tertulis, sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2019.” Pangkasnya.

(Nr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button