Perizinan Konser, Ketua DPRD Kota Bandung: Pemkot Kurang Bisa Memberikan Penjelasan Soal itu

Sergapreborn Bandung . Dilansir dari Kasasi News.com Tentang Pembubaran konser kesekian kalinya di Kota Bandung, menimbulkan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan penjelasan yang utuh guna mencegah kejadian yang sama.
“Saya lihat Pemkot kurang bisa memberikan penjelasan yang utuh sehingga akhirnya kegiatan DCDC itu tidak terlaksana,” ujar Tedy kepada Jabar Ekspres di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (19/5/2022). “Pemkot dari panitia pelaksanaan itu harus ada pendampingan, harus dijelaskan kalau memang dilarang kira-kira apa saja yang menjadi hambatannya,” sambungnya.
Proses penjelasan, ujar Tedy, harus proaktif sehingga hal-hal yang harus diperhatikan (terkait perizinan konser) bisa tersampaikan dengan jelas. “Itu dalam proses jangan diujung-ujung (pembatalannya). Kadang-kadang ketika ada surat masuk, ajuan-ajuan (regulasi) dari kita tidak proaktif dalam memberikan informasi dan penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan atau dilarang,” jelasnya.
Tedy juga menaruh simpati kepada para pelaksana yang sudah mempersiapkan konser, namun kerap dibatalkan. “Panitia kasian juga, sudah mempersiapkan segala sesuatunya, eh saat waktunya (acara berlangsung) izin gak keluar. Padahal mereka sudah terikat dengan pengisi acara dan berbagai pihak. Ini kita minta tidak terulang kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, Tedy mengakui, ada event serupa yang digelar dan tidak ada kendala sama sekali karena telah dilakukan pendampingan. “Contoh dulu saya pernah melakukan pendampingan terkait event pocari sweat. Jadi (proses) sangat detail, itu mereka diajak rapat, sehingga ketika kegiatan berjalan juga bisa (berjalan lancar),” paparnya. “Harus ada pendampingan dan penjelasan. Beberapa waktu yang lalu sudah cukup bagus, ketika ada suatu event itu dirapatkan. Sudah benar,” lanjutnya.
Sehingga pelaksana, beber Tedy, paham betul kekurangan perizinan konser. Selain itu secara regulasi dalam Perwal, konser outdoor belum bisa dilaksanakan, Tedy berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan Imendagri. “Yang harus dilakukan adalah pemerintah pusat segera mengeluarkan Imendagri jangan sampai berlarut-larut. Pak jokowi berikan informasi hari Selasa. Sampai sekarang kita masih menunggu-nunggu. Akhirnya masyarakat bertanya tanya, presiden boleh menyampaikan boleh buka masker, tapi Imendagrinya tidak muncul,” kata Tedy.
Akhirnya pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena masih tetap menggunakan aturan yang sebelumnya. “Mendesak ini, kalau sudah diperkenankan berbagai aktivitas dilonggarkan, segera diturunkan juga (Imendagri),” harapnya.
Sementara itu, Perwal akan dievaluasi dua pekan sekali. Sehingga pada tanggal 23 Mei 2022, akan ada pembahasan mengenai pembaharuan perizinan konser. “Katanya sih tanggal 23 Mei akan ratas kembali Forkopimda, 4 hari lagi. Sambil menunggu Imendagri terbaru,” ungkapnya.
Forkopimda dinilai akan bergerak cepat kalau ada jika Imendagri sudah turun. “Karena harus merespon kan ya, apa yang menjadi aturan barunya. Karena masyarakat akan menanyakan, kok dari pusatnya gini tapi di sininya (Bandung) masih belum (dilonggarkan). Makanya kita jika Imendagri turun (pelonggaran) akan disegerakan,” tandasnya.
*YN