Jakarta

LAPAS CIPINANG DI PERSIMPANGAN: Harapan Baru dari KUHP 2026

Sergapreborn Jakarta – Di sebuah sore yang lembap di Jakarta Timur, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, “Wachid Wibowo”, melangkah cepat melewati lorong-lorong sempit yang sudah lama tak lagi mampu menampung denyut ribuan narapidana. “Kapasitas kami hanya 880 orang,” ujarnya sambil menunjuk blok hunian yang penuh sesak, “tapi kini lebih dari dua ribu warga binaan tinggal di sini.”

Angka itu sudah bertahun-tahun menjadi statistik yang diulang, tetapi jarang benar-benar diselesaikan. Cipinang bukan sekadar penjara ia adalah etalase persoalan klasik yang membayangi sistem pemasyarakatan Indonesia: “overkapasitas kronis” yang menjelma menjadi masalah kesehatan, keamanan, hingga pelanggaran hak asasi.

Namun 2026 membawa sebuah variabel yang mengusik status quo: “berlakunya KUHP dan KUHAP baru”, produk hukum yang lama diperdebatkan namun kini resmi menjadi pedoman pemidanaan di negeri ini.
Bagi Wachid, regulasi itu menandai pintu perubahan yang meski belum terbuka setidaknya mulai diketuk.

RUANG LEGA DALAM PASAL BARU

Salah satu ketentuan paling krusial ialah diperluasnya peluang pidana kerja sosial , bentuk penghukuman yang tidak mewajibkan pelaku tindak pidana menjalani masa hukuman di balik jeruji.
“Orang yang bersalah tidak harus masuk lapas,” kata Wachid. “Mereka bisa menjalankan hukuman sosial di luar.”
Kalimatnya mengandung harapan yang dalam: arus masuk ke lapas bisa ditekan, dan tekanan hunian yang selama ini terus meningkat mungkin dapat melandai.

Namun ia juga tahu, perubahan itu tidak bergantung pada pemasyarakatan semata. Polisi, jaksa, dan hakim harus bersedia beralih dari paradigma pemidanaan lama yang selama ini hampir selalu menjatuhkan hukuman penjara, bahkan untuk perkara-perkara ringan.

PEKERJAAN RUMAH PENEGAK HUKUM

Di atas kertas, konsep pidana alternatif memang menjanjikan. Namun implementasinya mengandung setumpuk pekerjaan rumah:
– Penilaian risiko  yang harus dilakukan lebih akurat;
– Instrumen pengawasan Bapas  harus diperkuat;
– Pengadilan  perlu mengubah pola pikir dari “penjara sebagai default” menjadi “penjara sebagai pilihan terakhir”;
– Kepolisian dan kejaksaan  harus lebih selektif menetapkan pasal yang berujung penahanan.
Tanpa itu, perubahan regulasi hanya akan menjadi dekorasi hukum belaka.

MENUNGGU BUKTI, BUKAN JANJI

Di kalangan pemerhati pemidanaan, skeptisisme masih kuat. Mereka mengingatkan bahwa pidana alternatif bukan hal baru di Indonesia; aturan serupa pernah disusun, tetapi tak pernah benar-benar dipakai secara luas.
Namun Wachid tidak ingin larut dalam pesimisme.
“Dengan regulasi baru ini, mudah-mudahan ke depan angka overkapasitas bisa turun,” katanya.

Cipinang kini berada di persimpangan. Regulasi baru menawarkan peluang, tetapi implementasi akan menjadi ujian sejati.
Jika pidana alternatif benar-benar dijalankan, lapas-lapas seperti Cipinang bisa mulai menghela napas. Jika tidak, angka 200 persen itu hanya akan menjadi statistik yang berpindah dari satu tahun ke tahun berikutnya tanpa pernah benar-benar berubah.

Har

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button