LSM Topan RI Laporkan SPBU Payu Atap Ke Polsek Pangkalan Lesung

Sergapreborn 20Januari 2022. Pelalawan Riau, Terpantau langsung oleh pihak LSM Topan RI, yang mana di dalam SPBU yang bernomor 14.283.6116 dan beralamat di jalan lintas timur Pekanbaru Desa Dusun Tua Kecamatan pangkalan lesung kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, telah mengadakan kegiatan terkait pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang menggunakan Tangki mobil L300 dengan nomor polisi BM 8275 CH yang telah di modifikasi yang isinya diduga bisa mencapai dua ton (2 ton ) sekali isi ,danjuga diduga menggunakan ratusan jerigen plastik yang skala banyak yang akan siap isi BBM solar bersubsidi sekitar pukul 16 wib pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2022.
Menurut LSM hal ini diduga tidak terpantau oleh pihak Pertamina sehingga dari pihak SPBU begitu bebas menjual BBM solar bersubsidi yang tak tepat sasaran , bisa jadi diduga SPBU yang satu ini belum konek atau online pasalnya dari pihak Pertamina Provinsi Riau tidak tau tentang hal ini, jadi untuk kedepanya dari pihak Pertamina agar segera menindak tegas terhadap pihak SPBU tersebut agar nantinya bisa di hentikan semua kegiatan yang jangal di dalam SPBU agar nantinya terbebas dari pihak mafia BBM solar bersubsidi yang se akan -akan mencari kaya dengan cara diduga timbun BBM solar bersubsidi menggunakan tangki siluman yang sudah di modifikasi di atas mobil L300 ungkap LSM ini,
Dan pada akhirnya berdasarkan hasil temuan tersebut Pihak LSM Topa RI Sarijan Wijaya melaporkan SPBU payu atap ke pihak Polsek Pangkalan Lesung agar di tindak dan bahkan di tangkap dan di tutup.
Dalam hal kejanggalan ini pengisin BBM jenis solar bersubsidi di SPBU yang bernomor 14.283.6116 diduga ada yang melindungi sehingga kegiatan tersebut aman – aman saja sampai sekarang ini, bisa jadi SPBU ini diduga telah melanggar hukum dan mengkangkangi hukum apapun yang telah di tetapkan oleh pihak Pertamina, dan juga pihak pemerintah, pasal nya dari pihak SPBU ini diduga telah melanggar bahkan mengkangkangi undang yang di tetap kan oleh pihak pemerintah tentang hal pelarangan isi BBM solar yang bersubsidi yang sudah tertuang sesuai undang -undang Nomor 1912014 peraturan yang sudah di tetapkan oleh Persiden , tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM subsidi) ungkap LSM Sarijan
Menurut LSM Sarijan, perbuatan itu diduga telah mengkangkangi undang undang , sehingga pihak nya melaporkan SPBU tersebut ke pihak Polsek Pangkalan Lesung agar di tindak tegas sesuai prosedur hukum yang ada, akan tetapi nantinya apabila dari pihak Polsek Pangkalan Lesung tidak ada tindakan terhadap pihak SPBU tersebut , maka dari pihak LSM Topan RI akan melaporkan langsung ke pihak Polda Riau dan juga pihak Pertamina Riau , agar nantinya pelaku kegiatan tersebut akan segera di tangkap dan dari pihak SPBU agar segera di tutup dan di cabut Izinnya ungkap LSM ini.
Sementara itu dari pihak manajemen atau pengawas SPBU berinisial ( e ) belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp dengan nomor 08228302xxxx terkait kegiatan atau kejanggalan pengisian di SPBU tidak ada balasan yang jelas.
Tim Sergap Reborn