Kepsek SD 022/XI Sumur Anyir : Mayoritas SD di Kota Sungai Penuh Memakai LKS
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) kepada siswa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 182 huruf ( a ). Sehingga jual LKS di lingkungan sekolah telah melanggar Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah pasal 12 ayat (1), ditegaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pembelajaran, bahan ajar, pakaian atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Konfirmasi awak media SERGAPreborn hari Senin, 4/6/2022, bersama Deka Darmayati Kepala SD 022/XI Sumur Anyir Kota Sungai Penuh, mengatakan bahwa benar di SD tersebut ada penjualan LKS kepada siswa, itu semua berdasarkan kesepakatan komite sekolah, sudah koordinasi dengan Kabid Dikdas kota Sungai Penuh terkait penjualan tersebut dan itu diperbolehkan.
Kabid Dikdas Kota Sungai Penuh saat dimintai keterangan nya hari , 24/6/2022 menyatakan bahwa ,”Dalam Permendikbud no.75 tahun 2016 sudah jelas mengatur jadi kami dari Dinas sudah menginstruksikan ke sekolah tidak diperbolehkan lagi ada penjualan LKS di lingkungan sekolah. Ada dana BOS yang bisa dipergunakan untuk pengadaan buku paket. Sehingga siswa bisa menggunakan buku-buku tersebut. Kami akan memanggil kepala sekolah tersebut dan menindaklanjuti terkait hal ini.” Ungkap Kabid Dikdas.
Sikorman aktivis LSM FAKTA angkat bicara, “Sungguh disayangkan ada Kepsek yang membawa nama Dinas Pendidikan ( Kabid Dikdas ) diduga untuk melegalkan segala cara demi keuntungan pribadi. Sehingga patut dipertanyakan kemana alokasi dana BOS nya dan kami menduga guru SD 022/XI Sumur Anyir dalam mengajar menggunakan Lembar Kerja Siswa untuk meringankan kerja mereka sebagai guru jadi tidak perlu menerangkan pelajaran lagi.”
“Dalam hal ini Deka Darmayati sebagai kepala sekolah, kami menduga tidak memahami dan membaca isi Permendikbud tersebut. Kami harap pihak Dinas terkait bisa melakukan pembinaan terhadap Kepala SD 022/XI Sumur Anyir Kota Sungai Penuh dan segera mengeluarkan Surat Edaran ke sekolah di Kota Sungai Penuh terkait masih maraknya penjualan LKS di sekolah yang sudah jelas tidak diperbolehkan lagi.” Tegas Sikorman.
( SERGAPreborn-bers )