Oknum Kades Lakukan Pembohongan Publik Terkait Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Sergapreborn kab.Kerinci. Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Penelusuran awak media SERGAPreborn dilokasi pekerjaan fisik jalan lingkungan yang sedang dikerjakan oleh “JA” oknum Kades Semerah kec. Tanah Cogok kab.Kerinci, 30/10/2023 diduga asal jadi dan memiliki kualitas rendah.
Karena para pekerja tidak menggunakan RAB dalam bekerja sehingga mereka hanya mengikuti perintah Kepala desa ukuran tinggi, panjang dan campuran material dikerjakan semaunya, tidak patokan RAB.
Saat dikonfirmasi awak media dilokasi pekerjaan “JA” oknum Kepala desa Semerah kec.Tanah Cogok kab.Kerinci prov.Jambi, Ditanya berapa panjang pekerjaan, tinggi, volume dan anggarannya. JA menyampaikan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa adanya RAB dan nanti baru diperhitungkan dalam RAB pada APBDes perubahan bulan Desember dan ini juga menggunakan dana pribadi karena anggaran belum cair.
Sehingga disinyalir “JA” oknum Kepala desa sengaja melakukan pembohongan publik dan tidak memahami pengertian akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, yang merupakan bentuk keterbukaan dilakukan oleh pemerintah desa guna memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan informasi agar mendapatkan kepercayaan publik dan warga atas penggunaan dana desa.
( Sergapreborn-bers )