Makasar

Operasi Tambang Ilegal Galian C Marak di 3 Kecamatan, Warga Maros Resah

Maros – Sergapreborn

Warga di Kecamatan Mandai, Kecamatan Tanrilili, dan Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) merasa resah dengan praktik pertambangan ilegal galian C di wilayahnya. Tambang ilegal galian C berupa tambang pasir dan tanah uruk tersebut dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan dan ekosistem disektarnya di Kab. Maros.
“Aktifitas tambang galian C yang tidak memiliki IUP seharusnya dihentikan dan dibubarkan karena sangat jelas praktik tersebut merusak lingkungan dan ekosistem yang ada,” jelas Aktivis Jurnalisme Warga Sulsel, yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulsel, saat melakukan Coffee Morning “Focus Group Discussion” (FGD) bersama para pengurus PPWI Sulsel, di Kawasan Moncongloe, Minggu (18/07/2021).

Bersama beberapa pegurus PPWI Sulsel dan pegiat lingkungan melaksanakan giat FGD “Morning Coffee” sharing dan diskusi perihal penolakan tambang ilegal galian C yang beroperasi di beberapa Kecamatan di Kab. Maros.

Giat Coffee Morning FGD yang digelar di tengah panas terik tersebut, dihadiri setidaknya 5 orang yang tergabung dalam pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulsel.

Dalam Coffee Morning FGD yang dilaksanakan oleh DPD PPWI Sulsel, menuntut pemerintah segera menindak tambang-tambang ilegal atau tanpa izin, dan membubarkannya.

“Kami tidak ingin membiarkan lingkungan di Kab. Maros terus diekspolitasi dan dirusak oleh aktivitas tambang-tambang ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak ada pengawasan. Bagaimana tidak membahayakan lingkungan sekitar, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah alam dan lingkungan,” tegas Imansadewa.

Ironisnya, lanjut Imansadewa tambang ilegal galian C di Kab Maros dilakukan terang-terangan di sekitar lokasi pemukiman warga dengan terus beroperasi melakukan pembukaan lahan, mengeruk, dan mengangkut batuan dan tanah uruk dengan alat berat dan armada truk menuju lokasi tujuan komersial, sementara aparat yang berwenang dan para pemangku kepentingan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran melihat praktik-praktik penambangan yang sangat marak dilakukan di Kabupaten Maros. Demikian halnya Kepolisian mulai ditingkat Polda hingga Polsek ikut melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal beroperasi di secara terbuka di depan mereka.

Imansadewa mengaku sangat kecewa saat meninjau langsung aktivitas di lokasi tambang galian C dengan sengaja melakukan  pembiaran.

“Bersama satu tim kami melihat langsung kegiatan penambangan dengan operasi alat berat dan mobil truk angkutan lalu lalang keluar masuk di area lokasi siang hari, tanpa sama sekali adanya pengawasan dan tindakan apa pun dari pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Atas laporan dari beberapa warga, imansadewa mengaku akan mengoordinasikan dengan aparat hukum dalam proses penindakan. Sesuai ketentuan Undang Undang Minerba, menurutnya, polisi dalam hal ini punya kewenangan dalam penindakan tambang ilegal.

“Praktik tambang ilegal itu adalah perbuatan melawan hukum dan masuk dalam tindak pidana, karena tidak memliki berbagai izin termasuk izin usaha pertambangan produksi (IUP OP.) Na itu  tindak pidana perbuatan melawan hukum, dengan begitu aparat polisi harus bertindak tegas,” paparnya.

Lebih dalam, Imansadewa telah menerima laporan dari tim bahwa terdapat 10 titik lokasi milik dari beberapa perusahaan yang dirambah. Secara keseluruhan, ada beberap titik baru, sehingga sekarang ini ada 10 titik lokasi tambang yang tidak memiliki izin dalam pengelolaannya,” tuturnya.

Ia menilai, aktivitas penambangan galian C tersebut selain berdampak negatif terhadap lingkungan dan kaidah-kaidah alam, juga tentu berpotensi merugikan negara dan ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dapat merusak infrastruktur yang ada disekitar kawasan tambang.

Imansadewa menegaskan temuan aktivitas tambang ilegal galian C itu dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dilaporkan secepatnya ke Bupati Maros.

“Yang jelas dalam waktu dekat ini kami akan laporkan persoalan ini bersama jajaran Forkopimda yakni  Pemerintah Kab. Maros, Polres Maros, Kodim 1422/Maros, dan Kejaksaan Negeri Maros, dalam upaya agar melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas praktik penambangan yang diduga ilegal atau tidak memiliki berbagai izin tersebut” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Moncongloe Bulu Kab. Maros, Muh. Tahir saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya,  membenarkan seluruh tambang yang ada di wilayahnya tidak mempunyai ijin, (IUP/OP) dan menurutnya sudah berapa kali dihimbau untuk mengurus ijin tambang, tapi tidak dihiraukan oleh penambang.

”Saya sudah sarankan kepada pengelola tambang agar mengurus berbagai surat izin dalam pengelolaan, dan saya sudah laporkan pada Koramil 1422 – 04/Mandai, Camat Moncongloe,  Pemda Maros, Dinas ESDM,  dan hingga saat sampai saat ini tidak ada tindakan, ” jelasnya saat dikutip dari makassar.tagetindo.com.

Penambangan secara ilegal di kawasan pemukiman sangat jelas dilarang oleh Undang-Undang Minerba dan ketika nantinya ada pihak yang harus bertanggung jawab akibat dugaan penambangan ilegal ini, dan saat ini  berbagai perizinan tambang diserahkan ke Kementeriam ESDM. Untuk itu, Makmur juga berharap ke pemerintah pusat untuk tetap melibatkan kewenangan pertambangan ke kepala daerah setempat.

“Kepada Yang Terhormat Pemerintah Kabupaten Maros dan pihak-pihak Kepolisian, agar persoalan ini bisa  dicegah agar tidak terlalu jauh dalam pengoperasiannya. Jika masih tiga bulan ini masih bisa dengan cepat dilakukan antisipasi agar dampak yang ditimbulkan tidak sampai meluas. Dengan begitu harus segera diterbitkan kebijakan dan pengawasan,” tegas Imansadewa.

(IR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button