Ciamis

Panwascam Jatinagara, Pastikan Wilayahnya Bersih Dari APK

Sergapreborn Ciamis Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwascam Jatinagara pastikan wilayahnya bersih dari alat peraga kampanye ( APK ).

Sejak tanggal 10 Februari 2024 panwascam jatinagara telah menyebarkan surat himbauan kepada partai politik yang ada di wilayah Kecamatan jatinagara untuk turut menertibkan APK, di katakan Abduropik S.Pd. sebagai Koordinator Divisi Hukum pencegahan partisifasi Masyarakat dan Hukum ( Kordiv HPPH ) senin 12 Februari dalam acara Publikasi dan Dokumentasi masa tenang pada penilu tahun 2024, bertempat di sekretariat Panwascam.

“Selain itu menurut Abduropik Panwascam menghimbau peserta pemilu Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024
sebagai berikut:
Peserta Pemilu agar menertibkan Alat Peraga Kampanye sebelum memasuki masa tenang,
tidak melakukan kegiatan di masa tenang dengan menamakan kegiatan Sosialisasi, Silaturahmi, Pentas Seni, Ke agamaan dan kegiatan lainya.

Selanjutnya Abduropik menambahkan bahwa, Pasal 276 ayat (1) dan ayat ( 2 ), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No 15 Tahun 2023), tentang
Konten Kampanye yang ada di media sosial agar dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon baik Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang,”katanya.

“Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023
agar tidak melakukan intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu,
tidak melakukan politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta,
dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara Pemilu.

Selain melayangkan surat himbauan panwascam Jatinagara telah menertibkan APK yang belum di tertibkan oleh peserta pemilu, penertiban dilaksanakan sejak hari minggu tanggal 11 Februari jam 00:10 WIB – 03:00WIB di awali dari desa Dayeuhluhur yang berada di jalan protokol.

Penertiban APK dilanjut pagi harinya dengan menurunkan semua PKD dan PTPS untuk bergerak cepat menyisir di seluruh wilayah kerjanya masing masing, sampai saat ini untuk wilayah Jatinagara semuanya aman,”pungkasnya.

( Ule Sulaeman )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button