Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penyiraman Istri Gunakan Air Keras di Padalarang Bandung Barat
Sergapreborn Cimahi Polres Cimahi – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras di Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Tersangka bernama DSD (31) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang setelah buron selama dua hari. Dia ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (3/12/2022).
“Alhamdulillah tanggal 1 kejadian, tak lama berselang selama dua hari tersangka bisa ditangkap di daerah Bekasi pada Sabtu subuh,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konfrensi pers di Mapolsek Padalarang pada Senin (5/12/2022).
Perkara KDRT itu terjadi pada Kamis (1/12/2022) di dekat rumah korban. Saat itu Daniel mengajak istrinya Dini Septi Widayanti (37) untuk bertemu membicarakan rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis dan pisah ranjang.Setelah melakukan pembicaraan, pelaku akhirnya menyiramkan air keras, yang membuat korban mengalami luka pada bagian wajah, badan hingga kaki.”Motifnya tersangka ini tidak mau diceriakan oleh istrinya. Akhirnya mereka bertemu, berbicara sebentar akhirnya terjadilah kejahatan dengan cara tersangka menyiramkan air keras yang dibeli secara online,” Ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, S.I.K., S.H., M.H.
Akibat dari siraman air keras suaminya itu, korban hingga saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan.”Korban mengalami luka serius dan masih dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan. Mereka masih suami istri, namun sementara sudah pisah rumah” .
Sementara itu pelaku kini sudah ditahan pihak kepolisian. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara usai polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana, Ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, S.I.K., S.H., M.H.
(YN)